Ads

DPR dan Pendidikan Minimal: Tantangan untuk Kebijakan Nasional

 

DPR dan Pendidikan Minimal: Tantangan untuk Kebijakan Nasional

Oleh Akang Marta


Belakangan ini, publik dihebohkan oleh pernyataan Mendikdasmen Abdul Mukhti terkait latar belakang pendidikan anggota DPR periode 2024-2029. Menurutnya, banyak anggota legislatif lulusan paket C, setara pendidikan kesetaraan SMA. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kompetensi DPR dalam menyusun undang-undang dan kebijakan strategis bagi bangsa.

Data resmi dari BPS yang dimuat Kompas menunjukkan fakta yang cukup mengejutkan: 63 anggota DPR hanya lulusan SMA, 3 orang lulusan D3, 155 orang lulusan S1, 119 orang lulusan S2, 29 orang lulusan S3, dan 211 anggota DPR tidak mencantumkan latar belakang pendidikan mereka. Artinya, hampir 36,38% anggota DPR memiliki pendidikan yang tidak jelas, termasuk kemungkinan lulusan paket C.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana bisa anggota DPR dengan pendidikan minimal duduk sebagai pembuat undang-undang dan kebijakan strategis? Seorang guru saja diwajibkan menempuh pendidikan minimal S1 untuk dapat mengajar secara profesional. Lalu bagaimana seorang anggota legislatif dengan pendidikan rendah dapat memahami dampak jangka panjang dari setiap kebijakan yang mereka tetapkan?

Pendidikan bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi intelektual yang memungkinkan seorang legislator menilai data, menganalisis risiko, dan mempertimbangkan efek kebijakan bagi seluruh lapisan masyarakat. Tanpa pendidikan memadai, risiko munculnya kebijakan populis dan tidak tepat sasaran menjadi lebih tinggi. Keputusan bisa diambil secara instan, terbatas pada perspektif jangka pendek, atau bahkan dipengaruhi kepentingan politik tertentu.

Beberapa pihak berpendapat bahwa kondisi ini menunjukkan bahwa sistem politik Indonesia takut menghadapi individu cerdas. Anggota DPR dengan kapasitas intelektual tinggi bisa lebih kritis terhadap kebijakan pemerintah dan sulit dimanipulasi. Oleh karena itu, ada spekulasi bahwa sistem politik justru lebih “mengakomodasi” individu dengan pendidikan rendah agar mudah dikendalikan demi kepentingan tertentu.

Fenomena ini juga berkaitan dengan program-program populis yang kontroversial, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini sering disebut sebagai kebijakan yang lebih menekankan popularitas politik daripada dampak jangka panjang bagi masyarakat. Tanpa pengawasan DPR yang kritis dan berpendidikan memadai, kebijakan seperti ini berisiko tidak efektif bahkan bisa menimbulkan masalah baru, seperti kasus keracunan makanan anak-anak yang pernah terjadi.

Selain itu, latar belakang pendidikan rendah pada anggota legislatif menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan terhadap kebijakan publik. DPR seharusnya menjadi lembaga pengawas yang memastikan program pemerintah berjalan sesuai tujuan dan anggaran digunakan tepat sasaran. Namun, anggota DPR dengan pendidikan minimal cenderung kurang memiliki kapasitas analisis dan kritis, sehingga fungsi pengawasan menjadi lemah.

Kesimpulannya, fenomena DPR dengan pendidikan minimal merupakan tantangan serius bagi kebijakan nasional Indonesia. Pendidikan rendah membatasi kemampuan anggota legislatif untuk memahami implikasi jangka panjang, menganalisis data, dan membuat keputusan strategis. Jika tidak ada langkah reformasi, termasuk pendidikan lanjutan bagi anggota DPR, seleksi calon legislatif berbasis kompetensi, dan sistem pemilu yang mendukung kualitas, risiko kebijakan populis dan kurang tepat sasaran akan terus mengancam pembangunan bangsa.

Indonesia membutuhkan legislatif yang cerdas, berpendidikan tinggi, dan kritis agar mampu menciptakan kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mendukung pembangunan jangka panjang. Tanpa itu, fungsi DPR sebagai pengawas dan pembuat kebijakan strategis hanya menjadi formalitas, sementara kualitas kebijakan publik tetap terancam.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel