Kedaulatan Tidak untuk Diperjualbelikan: Demokrasi sebagai Janji Moral Bangsa
Kedaulatan Tidak untuk Diperjualbelikan: Demokrasi sebagai Janji Moral Bangsa
Oleh Akang Marta
Dalam setiap sistem politik yang sehat, demokrasi bukan sekadar prosedur, melainkan perjanjian moral antara rakyat dan penguasa. Ia lahir dari kesepakatan bahwa kekuasaan hanya sah jika berasal dari kehendak publik. Karena itu, pemilihan langsung tidak bisa dipahami hanya sebagai kegiatan mencoblos kertas suara, tetapi sebagai ekspresi terdalam dari hubungan antara warga dan negara. Ketika hak itu dipersempit, yang terganggu bukan hanya mekanisme, melainkan jantung dari kontrak sosial itu sendiri.
Secara filosofis, demokrasi adalah bentuk pengakuan bahwa setiap manusia memiliki martabat politik yang setara. Suara petani, buruh, guru, nelayan, dan pengusaha dihitung dengan bobot yang sama. Inilah makna kedaulatan rakyat. Ia bukan hadiah, bukan fasilitas, dan bukan komoditas yang bisa dinegosiasikan demi kenyamanan elite. Kedaulatan adalah hak kodrati yang melekat pada warga negara.
Di Indonesia, prinsip ini tidak lahir di ruang kosong. Ia tertanam kuat dalam Pancasila, khususnya Sila Keempat: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.” Makna sila ini sering disalahpahami seolah cukup diwakili oleh elite. Padahal, hikmat kebijaksanaan hanya mungkin lahir jika rakyat dilibatkan secara utuh, baik langsung maupun melalui mekanisme yang tetap menjaga suara publik. Pemilihan langsung menjadi jembatan agar permusyawaratan tidak berubah menjadi monopoli segelintir orang.
Pemilu langsung bukan sekadar teknik demokrasi modern, tetapi sarana agar nilai Pancasila hidup dalam praktik. Melalui pemilihan, rakyat tidak hanya memilih, tetapi ikut menimbang, berdiskusi, dan menilai calon pemimpin. Di situlah proses pendidikan politik terjadi. Ketika mekanisme itu ditarik ke ruang tertutup di gedung dewan, nilai permusyawaratan berubah menjadi transaksi perwakilan. Hikmat kebijaksanaan tergantikan oleh kalkulasi kepentingan.
Kontrak sosial antara rakyat dan pemimpin pun mengalami retak. Dalam demokrasi, rakyat menyerahkan sebagian kekuasaan kepada pemimpin melalui mandat. Sebagai imbalannya, pemimpin berkewajiban melayani kepentingan publik. Hubungan ini bersifat timbal balik. Jika pemimpin tidak lagi lahir dari mandat rakyat, melainkan dari kesepakatan elite, maka kontrak itu kehilangan subjek utamanya. Rakyat tidak lagi menjadi pemberi kuasa, tetapi hanya penerima hasil.
Secara simbolik, kondisi ini seperti rumah yang kuncinya dipegang orang lain. Rakyat tinggal di dalam, tetapi tidak menentukan siapa yang mengatur rumah itu. Mereka hanya bisa menerima keputusan yang datang dari luar. Demokrasi kehilangan makna sebagai ruang kepemilikan bersama dan berubah menjadi administrasi kekuasaan.
Lebih jauh, ketika kedaulatan diperlakukan seperti komoditas, maka ia tunduk pada logika pasar: siapa yang punya modal, pengaruh, dan jaringan, dialah yang menentukan arah. Demokrasi yang seharusnya menempatkan manusia sebagai pusat berubah menjadi arena tawar-menawar kepentingan. Nilai moral digeser oleh nilai transaksional.
Filsuf politik sejak lama mengingatkan bahwa negara yang sehat bukan hanya soal efisiensi, tetapi soal legitimasi. Legitimasi lahir dari penerimaan rakyat, bukan sekadar dari hukum positif. Pemilihan langsung memberi dasar legitimasi itu. Rakyat merasa ikut memiliki kekuasaan karena mereka ikut menentukannya. Jika rasa memiliki hilang, maka yang tersisa hanyalah kepatuhan formal, bukan kepercayaan.
Dalam konteks Indonesia, pengurangan hak memilih juga menyentuh dimensi historis. Bangsa ini lahir dari perlawanan terhadap kekuasaan yang tidak melibatkan rakyat. Reformasi 1998 adalah penegasan bahwa kedaulatan tidak boleh lagi dipusatkan. Pemilihan langsung adalah warisan moral dari perjuangan tersebut. Menghapus atau menguranginya berarti mengabaikan pelajaran sejarah tentang pentingnya partisipasi publik.
Secara etis, negara tidak boleh memperlakukan rakyat sebagai objek kebijakan semata. Rakyat adalah subjek politik. Mereka bukan penonton yang hanya menyaksikan proses kekuasaan, melainkan aktor yang ikut membentuknya. Ketika pemilihan ditarik ke ruang elite, rakyat didorong kembali menjadi objek: didata, diatur, dan diarahkan tanpa ruang menentukan.
Kedaulatan juga berkaitan dengan martabat. Hak memilih memberi warga rasa bahwa keberadaannya berarti dalam sistem. Sekecil apa pun suaranya, ia dihitung. Ketika hak itu hilang, martabat politik warga ikut menyusut. Demokrasi tidak lagi memanusiakan manusia, tetapi mengadministrasikan mereka.
Karena itu, argumen filosofis tentang Pilkada bukan sekadar soal efisiensi atau stabilitas, melainkan soal nilai. Apakah kita memandang kedaulatan sebagai hak moral rakyat, atau sebagai variabel teknis yang bisa dipindahkan sesuai selera penguasa?
Jika demokrasi diperlakukan seperti barang yang bisa ditukar dengan alasan praktis, maka ia kehilangan ruhnya. Kedaulatan bukan komoditas. Ia adalah prinsip. Ia adalah janji bangsa kepada warganya bahwa kekuasaan tidak akan berdiri di atas kepala rakyat, tetapi tumbuh dari kehendak mereka.
Pada akhirnya, menjaga pemilihan langsung berarti menjaga kontrak sosial itu tetap utuh. Agar rakyat tidak menjadi tamu di negeri sendiri. Agar rumah bernama Indonesia tetap dikunci oleh pemiliknya: rakyat. Karena tanpa itu, demokrasi hanya tinggal nama, sementara kedaulatan berubah menjadi barang dagangan di meja elite.
.png)