Ads

Rapor Merah Keadilan: Ketika Sekolah Mengusir, Negara Absen Melindungi Karin di Sorong

Rapor Merah Keadilan: Ketika Sekolah Mengusir, Negara Absen Melindungi Karin di Sorong

Oleh Akang Marta



Di sebuah sudut Kota Sorong, Papua Barat Daya, hidup seorang anak perempuan berusia sembilan tahun bernama Karin. Di usia ketika dunia seharusnya dipenuhi tawa, permainan, dan semangat belajar, Karin justru harus menelan kenyataan pahit yang terlalu berat untuk anak seusianya. Sekolah yang semestinya menjadi ruang aman, berubah menjadi arena trauma. Ia tidak lagi datang dengan tas penuh harapan, melainkan pulang dengan beban yang tak ia mengerti. Kasus Karin bukan sekadar konflik administratif, tetapi potret kegagalan sistem dalam melindungi hak paling dasar seorang anak: hak atas pendidikan dan rasa aman.

Karin terlempar ke pusaran konflik orang dewasa yang bahkan tidak pernah ia pahami. Ia bukan pelaku, bukan pengambil keputusan, bukan aktor dalam urusan gereja, yayasan, atau dana pembangunan. Namun, justru dirinya yang menanggung dampaknya. Ketika kepentingan, kekuasaan, dan emosi orang dewasa bertabrakan, anak sering menjadi korban paling mudah. Dalam kasus Karin, sekolah yang seharusnya melindungi justru menjadi pintu awal penderitaan.

Semua bermula dari sikap kritis orang tua Karin terhadap transparansi pembangunan Gereja Kalam Kudus Sorong. Ayah Karin mempertanyakan pengelolaan dana umat dan dana BOS yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp10 miliar. Pertanyaan itu sejatinya wajar dalam masyarakat yang sehat: keterbukaan, akuntabilitas, dan kejujuran. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kritik orang tua tidak diselesaikan di meja dialog antar-orang dewasa, melainkan merembet ke ranah pendidikan anak.

Konflik bergeser secara tidak adil. Sekolah menjadi alat tekanan. Karin, yang saat itu sedang berada di luar kota karena urusan kesehatan keluarga, justru “dikeluarkan” secara sepihak. Pada 13 Juni, sekolah menerbitkan surat “pengunduran diri” atas nama Karin tanpa kehadiran, persetujuan, atau klarifikasi dari orang tuanya. Sebuah administrasi dipaksakan menjadi palu yang menghantam masa depan anak. Tanggal itu bukan sekadar arsip, tetapi titik awal trauma panjang bagi Karin.

Bayangkan perasaan seorang anak yang tiba-tiba kehilangan sekolah tanpa mengerti alasan sebenarnya. Teman-teman menghilang, ruang kelas tertutup, dan identitas sebagai murid dicabut. Bagi anak sembilan tahun, sekolah bukan hanya tempat belajar, melainkan dunia sosial, tempat merasa diterima, dan ruang membangun harga diri. Ketika itu direnggut, yang hancur bukan hanya jadwal belajar, tetapi juga rasa aman.

Penderitaan Karin tidak berhenti pada pengusiran. Secara batin, ia mengalami guncangan hebat. Kalimat polos yang keluar dari mulutnya justru menjadi luka paling tajam bagi orang tuanya: “Ayah, aku salah apa?” Pertanyaan itu tidak menuntut jawaban hukum, tetapi keadilan moral. Karin merasa bersalah atas sesuatu yang tidak pernah ia lakukan. Di situlah trauma mulai mengakar.

Hasil asesmen psikolog yang dilakukan dengan pendampingan Subdit Renakta Polda Papua Barat menunjukkan bahwa Karin mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). Ini bukan sekadar sedih atau kecewa. PTSD pada anak adalah luka psikologis serius yang bisa mempengaruhi pola tidur, emosi, konsentrasi, rasa percaya diri, bahkan relasi sosial jangka panjang. Anak bisa menjadi mudah panik, menarik diri, takut berlebihan, dan merasa dunia tidak lagi aman.

Namun ironi muncul ketika temuan medis ini seolah tidak dianggap sebagai dasar perlindungan hukum. Bukti kerusakan mental seorang anak justru tidak cukup kuat di mata sistem. Padahal dalam hukum modern, kekerasan psikis adalah bentuk kekerasan nyata. Luka mental sama seriusnya dengan luka fisik. Ketika negara menutup mata terhadap PTSD seorang anak, maka negara sedang membiarkan masa depan generasi terluka sejak dini.

Kasus Karin pun menjadi gambaran bagaimana institusi pendidikan bisa tergelincir dari misi kemanusiaannya. Sekolah seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan anak. Tetapi ketika sekolah ikut bermain dalam konflik orang dewasa, nilai pendidikan runtuh. Anak tidak lagi diposisikan sebagai subjek yang harus dilindungi, melainkan objek yang bisa ditekan.

Lebih jauh, persoalan ini juga menyingkap masalah penegakan hukum. Ketika laporan disampaikan, keluarga berharap negara hadir. Namun yang terjadi justru penghentian penyelidikan meski ada bukti psikologis. Di sinilah keadilan terasa menjauh. Hukum tidak boleh berdiri dingin di atas kertas, tetapi harus hangat terhadap penderitaan nyata korban, apalagi korban anak.

Karin tidak membutuhkan jargon. Ia membutuhkan perlindungan nyata. Ia membutuhkan jaminan bahwa sekolah tidak boleh mengusir anak karena konflik orang tua. Ia membutuhkan kepastian bahwa tekanan, diskriminasi, dan persekusi psikis di dunia pendidikan adalah pelanggaran serius, bukan kesalahpahaman administratif.

Kasus ini juga mengajarkan bahwa pendidikan tidak boleh dikendalikan oleh emosi, kepentingan, atau balas dendam struktural. Pendidikan adalah hak, bukan hadiah. Anak bersekolah bukan karena orang tuanya patuh, tetapi karena negara menjamin setiap anak berhak belajar tanpa takut.

Di Sorong, kasus Karin menjadi alarm sosial. Ia memperlihatkan bagaimana sistem bisa melukai jika kehilangan nurani. Ketika surat lebih penting daripada empati, ketika reputasi lebih dijaga daripada keselamatan anak, maka sekolah berubah dari rumah ilmu menjadi ruang trauma.

Pemulihan Karin tidak cukup dengan memindahkan sekolah. Luka batin harus disembuhkan dengan pendampingan psikologis yang konsisten. Lingkungan barunya harus menjadi ruang aman, bukan ruang bisik-bisik. Negara, sekolah, dan masyarakat harus memastikan bahwa Karin kembali merasa layak, bukan tersisih.

Lebih penting lagi, keadilan harus ditegakkan. Tidak boleh ada preseden bahwa anak bisa dikorbankan demi kepentingan orang dewasa. Jika dibiarkan, maka setiap sekolah berpotensi menjadi alat tekanan, bukan tempat perlindungan.

Karin hanyalah satu nama, tetapi di balik namanya ada jutaan anak Indonesia yang menggantungkan hidup pada sistem pendidikan. Jika satu anak saja gagal dilindungi, maka seluruh sistem patut dipertanyakan.

Pada akhirnya, menggugat keadilan bagi Karin bukan soal membela satu keluarga, tetapi membela makna sekolah itu sendiri. Apakah sekolah masih menjadi ruang tumbuh yang manusiawi, atau sudah berubah menjadi arena konflik kekuasaan?

Karin berhak tertawa tanpa takut. Ia berhak belajar tanpa stigma. Ia berhak pulang ke rumah tanpa beban rasa bersalah. Dan negara berutang kewajiban untuk memastikan bahwa tidak ada lagi anak di Sorong, Papua, atau di mana pun di Indonesia, yang harus membayar konflik orang dewasa dengan masa depannya sendiri.

Karena ketika sekolah menjadi arena trauma, yang hancur bukan hanya seorang anak, tetapi kepercayaan bangsa terhadap pendidikan sebagai jalan menuju kemanusiaan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel