Ketika Membela Diri Berujung Proses Hukum: Dilema Korban dalam Kasus Laka Lantas Jambret Sleman
Ketika Membela Diri Berujung Proses Hukum: Dilema Korban dalam Kasus Laka Lantas Jambret Sleman
Oleh Akang Marta
Tidak ada seorang pun yang berharap hidupnya berubah dalam hitungan detik. Apalagi berubah karena peristiwa yang berawal dari kejahatan jalanan. Namun itulah yang dialami sebuah keluarga di Sleman, Yogyakarta, ketika niat membela diri justru menyeret mereka ke dalam pusaran proses hukum. Kasus laka lantas yang berawal dari aksi jambret di kawasan Jembatan Janti menjadi contoh nyata bagaimana posisi korban bisa bergeser menjadi tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi, 26 April 2025. Sang istri berangkat lebih dulu dengan sepeda motor untuk membeli jajan pasar yang akan diantar ke sebuah hotel. Suaminya menggunakan mobil dan mengambil jalur berbeda. Tanpa direncanakan, keduanya bertemu di atas Jembatan Layang Janti. Dari sana mereka melaju ke arah Babarsari, kawasan yang sudah ramai aktivitas sejak pagi.
Situasi awal terasa biasa saja. Jalanan padat namun terkendali. Sang istri fokus mengendarai motornya, tas selempang berisi dokumen penting menggantung di bahu kiri. Ia tidak menyadari sedang diincar. Hingga tiba-tiba dari sisi kiri muncul motor lain. Pelaku bergerak cepat, mendekat, lalu mencatut tali tas dengan benda tajam. Tarikan keras membuat motor oleng. Keseimbangan nyaris hilang.
Refleks, sang istri berteriak, “Jambret!”
Teriakan itu memecah suasana pagi. Suaminya yang berada di jalur kanan mendengar dan melihat istrinya goyah. Naluri spontan muncul. Ia menginjak gas dan mengejar pelaku. Tidak ada rencana panjang. Tidak ada perhitungan hukum. Yang ada hanya dorongan untuk menolong, menghentikan pelaku, dan mengembalikan tas berisi dokumen penting.
Kejar-kejaran pun terjadi di jalan raya.
Suami mencoba memepet motor jambret agar berhenti. Namun pelaku justru semakin nekat. Ia memacu motor lebih cepat, berusaha lepas dari kejaran. Dalam kondisi tertekan, pelaku mengambil jalur ekstrem, naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi. Dalam sepersekian detik, kendaraannya kehilangan kendali.
Motor menghantam tembok bermural di kawasan dekat Bakpia Pathok. Benturan keras membuat tubuh pelaku terpental dan jatuh tengkurap di aspal. Di tangannya masih tergenggam pisau cutter yang sebelumnya dipakai untuk memotong tali tas. Pemandangan itu membuat semua orang terdiam. Dari aksi kejahatan, situasi berubah menjadi tragedi.
Bagi keluarga korban jambret, saat itu bukan kemenangan, melainkan keterkejutan. Sang istri hanya bisa terpaku. Ia tidak tahu apakah pelaku masih hidup atau sudah meninggal dunia. Yang jelas, perasaan takut bercampur trauma menyelimuti dirinya.
Polisi datang. Pasangan suami istri dibawa ke Polres Sleman untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore. Mereka menceritakan kronologi lengkap: dari membeli jajan pasar, tas yang dicatut, motor yang oleng, hingga mobil yang mengejar. Saat itu mereka masih yakin, posisi mereka adalah korban kejahatan jalanan.
Hari-hari berikutnya diisi dengan panggilan BAP. Mereka kooperatif. Datang setiap kali diminta. Hidup mulai terasa berbeda. Setiap panggilan polisi membuat jantung berdegup lebih cepat. Namun mereka tetap percaya proses hukum akan berpihak pada kebenaran.
Sekitar dua sampai tiga bulan kemudian, keyakinan itu runtuh. Sang suami ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu menjadi pukulan psikologis. Bagi sang istri, ia adalah korban jambret. Suaminya hanya berusaha menolong. Namun hukum lalu lintas bekerja dengan logika berbeda. Dalam konstruksi penyidik, pemepetan kendaraan dinilai sebagai bentuk kelalaian yang bisa menjadi faktor penyebab kecelakaan fatal.
Di titik inilah dilema korban muncul. Ketika seseorang diserang, naluri manusia adalah bereaksi. Mengejar, melawan, atau mempertahankan hak. Tetapi hukum lalu lintas menuntut pengendara tetap mengutamakan keselamatan semua pihak, bahkan dalam situasi darurat sekalipun.
Setelah menjadi tersangka, sang suami menjalani wajib lapor setiap pekan. Pendampingan hukum mulai dilakukan. Namun tekanan mental tidak mudah dihindari. Dari keluarga biasa, mereka berubah menjadi keluarga yang hidup di bawah bayang-bayang pasal, berkas perkara, dan jadwal pemeriksaan.
Sementara itu, perkara penjambretan dihentikan. Kedua pelaku jambret meninggal dunia, sehingga kasus curas gugur demi hukum dan diterbitkan SP3. Fokus penanganan berpindah ke perkara kecelakaan lalu lintas.
Polisi menyebut pendekatan restorative justice dikedepankan. Mediasi difasilitasi dengan keluarga pelaku jambret. Namun proses damai tidak sederhana. Di satu sisi ada keluarga yang kehilangan anggota keluarganya, meskipun ia pelaku kejahatan. Di sisi lain ada korban jambret yang justru terseret menjadi tersangka.
Dalam pertemuan di kejaksaan, sang istri menyampaikan permintaan maaf. Ia menegaskan tidak pernah ada niat mencelakai siapa pun. Semua terjadi spontan, di tengah kepanikan. Ia juga menyampaikan bahwa mereka sama-sama korban keadaan.
Kasus ini memperlihatkan wajah keadilan yang tidak selalu hitam-putih. Secara moral, publik mudah bersimpati pada korban jambret. Tetapi secara yuridis, hukum harus menilai sebab-akibat. Apakah tindakan mengejar dan memepet itu berkontribusi terhadap kecelakaan? Apakah ada unsur kelalaian? Di situlah ruang perdebatan hukum terbuka.
Dilema ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Jalan raya bukan ruang untuk meluapkan emosi. Sekalipun kita korban, setiap tindakan di jalan memiliki risiko besar. Kecepatan, jarak, dan tekanan psikologis bisa berubah menjadi tragedi.
Membela diri tidak selalu berarti selamat dari konsekuensi hukum. Niat baik tidak otomatis menghapus akibat buruk. Dalam hukum lalu lintas, yang dinilai bukan hanya maksud, tetapi juga dampak nyata yang timbul.
Kasus Sleman mengajarkan bahwa kejahatan jalanan memang menyakitkan, tetapi respons terhadap kejahatan harus tetap rasional. Mengejar pelaku di jalan umum bisa membahayakan banyak pihak, termasuk diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Tas yang dicatut memicu kepanikan. Motor yang oleng memunculkan reaksi. Mobil yang mengejar membuka risiko. Dan tembok bermural menjadi saksi akhir dari rangkaian keputusan spontan.
Bagi keluarga ini, hidup berubah bukan karena mereka berniat jahat, tetapi karena satu momen refleks. Dari korban jambret, mereka harus berjuang dalam proses hukum. Dari rasa takut di jalan, mereka masuk ke ruang sidang dan meja penyidikan.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang jambret atau laka lantas. Ia adalah refleksi sosial tentang bagaimana manusia bereaksi dalam situasi darurat dan bagaimana hukum menilai reaksi tersebut. Di sanalah dilema korban muncul: antara naluri membela diri dan kewajiban hukum menjaga keselamatan.
Jembatan Janti kini bukan sekadar ruas jalan. Ia menjadi simbol betapa tipisnya batas antara korban, saksi, dan tersangka. Sebuah pelajaran pahit bahwa di jalan raya, satu detik emosi bisa mengubah nasib sebuah keluarga selamanya.
