Ads

Korupsi dalam Dua Jalan Pilkada: Saat Demokrasi Dipersempit, Transaksi Membesar

Korupsi dalam Dua Jalan Pilkada: Saat Demokrasi Dipersempit, Transaksi Membesar

Oleh Akang Marta


Salah satu alasan yang sering dikemukakan untuk mengkritik Pilkada langsung adalah maraknya politik uang. Di banyak daerah, praktik bagi-bagi uang, sembako, atau fasilitas memang masih terjadi. Fenomena ini kemudian dijadikan dalih bahwa pemilihan langsung justru membuka ruang korupsi sejak awal. Dari situ muncul gagasan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD akan lebih “bersih” karena melibatkan aktor yang lebih sedikit dan dianggap lebih rasional. Namun, benarkah demikian? Jika ditelusuri dengan jujur, pemindahan Pilkada ke DPRD bukan menghilangkan korupsi, melainkan hanya memindahkan dan memusatkannya.

Dalam Pilkada langsung, politik uang terjadi di ruang terbuka dan melibatkan banyak pihak. Meski itu tetap masalah serius, praktiknya relatif lebih mudah terdeteksi karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ada saksi, laporan warga, media, serta pengawasan lembaga resmi. Ketika transaksi terjadi di lapangan, risiko terbongkarnya juga besar. Publik bisa mengendus, memviralkan, bahkan menggugat. Dengan kata lain, korupsi di ruang publik selalu memiliki peluang dikoreksi.

Sebaliknya, jika pemilihan kepala daerah dilakukan lewat DPRD, ruang transaksi justru menyempit tetapi mengental. Calon tidak perlu lagi meyakinkan jutaan pemilih, cukup melobi puluhan anggota dewan. Secara matematis, biaya politik bisa lebih murah, tetapi secara etis dan hukum justru lebih berbahaya. Suap menjadi lebih “borongan”. Negosiasi bisa berlangsung tertutup, di hotel, ruang rapat, atau jalur informal yang jauh dari sorotan masyarakat. Korupsi tidak hilang, ia hanya berubah bentuk menjadi lebih sistematis dan sulit diawasi.

Di sinilah letak ironi. Politik uang yang dulu tersebar kini berpotensi terkonsentrasi. Jika dalam Pilkada langsung seorang calon harus mengeluarkan biaya besar untuk menjangkau rakyat, dalam skema DPRD biaya itu cukup dialihkan ke segelintir elite. Prosesnya lebih efisien, tetapi juga lebih rawan kartel politik. Kepala daerah bisa lahir bukan dari persaingan gagasan, melainkan dari kesepakatan harga.

Ketika pemimpin terpilih melalui transaksi elite, konsekuensinya tidak berhenti di hari pelantikan. Uang yang dikeluarkan harus kembali. Inilah pintu masuk korupsi kebijakan. Jabatan dijadikan alat pengembalian modal politik: proyek diatur, anggaran disesuaikan, perizinan dipermudah bagi pihak-pihak tertentu. Pada titik ini, korupsi tidak lagi berdiri sendiri, tetapi melembaga dalam tata kelola pemerintahan.

Pilkada langsung memang memiliki risiko politik uang, tetapi mekanisme kontrol publik tetap bekerja. Rakyat yang merasa dirugikan bisa melapor, media bisa menginvestigasi, dan lembaga pengawas bisa bergerak. Prosesnya tidak sempurna, tetapi terbuka. Dalam pemilihan DPRD, ruang koreksi publik jauh lebih sempit. Rakyat tidak tahu apa yang dibicarakan, siapa bertemu siapa, dan kesepakatan apa yang dibuat. Transparansi digantikan oleh negosiasi elite.

Lebih dari itu, pemilihan lewat DPRD mengubah relasi kekuasaan. Kepala daerah tidak lagi sepenuhnya bertanggung jawab kepada rakyat, tetapi kepada partai dan fraksi. Loyalitas politiknya cenderung ke atas, bukan ke bawah. Dalam situasi seperti ini, korupsi menjadi bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan konsekuensi struktural. Sistemnya sendiri mendorong kompromi yang rawan penyalahgunaan.

Sering dikatakan bahwa melibatkan elite yang terdidik akan membuat proses lebih rasional. Namun sejarah politik menunjukkan sebaliknya: semakin tertutup suatu proses, semakin besar peluang penyimpangan. Korupsi tumbuh subur bukan di tengah sorotan, melainkan di ruang sunyi yang minim pengawasan. Ketika rakyat disingkirkan dari proses memilih, maka mata pengawas terbesar juga ikut tersingkir.

Pilkada langsung juga memberi tekanan moral pada pemimpin. Mereka tahu bahwa publik mengawasi sejak awal. Kampanye, janji politik, dan rekam jejak tersimpan dalam ingatan masyarakat. Jika mereka berkhianat, rakyat bisa menghukum lewat pemilu berikutnya. Mekanisme ini menahan, meski tidak sepenuhnya, laju korupsi. Dalam sistem DPRD, hukuman politik lebih ditentukan oleh elite partai, bukan oleh warga.

Karena itu, solusi terhadap politik uang bukanlah memindahkan Pilkada ke DPRD, melainkan memperbaiki ekosistem demokrasi. Penguatan pengawasan, transparansi dana kampanye, pembatasan biaya politik, serta pendidikan pemilih jauh lebih relevan. Korupsi tidak dilawan dengan memotong partisipasi rakyat, tetapi dengan memperkuat kontrol rakyat.

Jika kita jujur, memindahkan Pilkada ke DPRD justru berisiko menciptakan korupsi yang lebih rapi, lebih senyap, dan lebih sulit disentuh hukum. Politik uang yang dulu berisik bisa berubah menjadi transaksi halus yang mengalir lewat jalur kekuasaan.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan apakah Pilkada langsung bebas dari korupsi—jelas tidak. Pertanyaannya adalah, sistem mana yang memberi ruang koreksi lebih besar bagi publik. Demokrasi yang sehat bukan yang steril tanpa konflik, melainkan yang memungkinkan kesalahan terlihat dan diperbaiki.

Jika rakyat disingkirkan dari proses memilih, korupsi tidak mati, ia hanya pindah kamar. Dari lapangan terbuka ke ruang tertutup elite. Dan korupsi yang paling berbahaya justru bukan yang ramai dibicarakan, tetapi yang diam-diam dilembagakan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel