Mengawal Wajah Baru Keadilan: Catatan Kritis atas Implementasi KUHP dan KUHAP Progresif
Mengawal Wajah Baru Keadilan: Catatan Kritis atas Implementasi KUHP dan KUHAP Progresif
Indonesia tengah memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan penyesuaian pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Transformasi ini bukan sekadar pergantian teks hukum peninggalan kolonial, melainkan sebuah upaya besar untuk membangun Integrated Criminal Justice System yang lebih manusiawi, efisien, dan relevan dengan kondisi geografis serta sosiologis Indonesia. Namun, di balik narasi kemajuan tersebut, muncul riak kekhawatiran publik mengenai potensi pembatasan kebebasan sipil dan kewenangan absolut aparat.
1. Menjaga Keseimbangan Hak di Ruang Publik
Salah satu poin paling hangat diperdebatkan adalah Pasal 256 terkait demonstrasi dan pawai. Pemerintah menekankan bahwa esensi pasal ini adalah "pemberitahuan", bukan "perizinan". Logika yang dibangun adalah perlindungan terhadap hak pengguna jalan lain. Kasus ambulans yang tertahan hingga pasien meninggal dunia di Sumatera Barat menjadi alasan moral yang kuat di balik pengaturan ini.
Secara objektif, pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi koordinator lapangan. Jika pemberitahuan telah dilakukan, mereka terlindungi dari jeratan pidana apabila terjadi keonaran yang tidak terduga. Namun, publik tetap harus waspada. Perbedaan antara "mengatur" dan "membatasi" sangatlah tipis dalam praktik lapangan. Penekanan bahwa pidana hanya berlaku jika "tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran" harus dikawal agar tidak menjadi alat kriminalisasi bagi kelompok kritis yang suaranya sering kali dianggap mengganggu ketertiban oleh otoritas setempat.
2. Personifikasi Negara dan Batas Tipis Kritik vs Penghinaan
Debat mengenai penghinaan terhadap Presiden (Pasal 218) dan lembaga negara kembali mengemuka. Pemerintah berargumen bahwa Presiden adalah personifikasi negara yang harkatnya harus dilindungi, sebagaimana hukum internasional melindungi kepala negara asing.
Poin krusial yang perlu diapresiasi adalah perubahan pasal ini menjadi delik aduan. Artinya, tidak ada lagi ruang bagi pihak ketiga atau relawan untuk melaporkan pengkritik Presiden demi kepentingan politik praktis; pengaduan harus datang langsung dari personil yang bersangkutan. Pemerintah juga mencoba membedakan antara "menghina/menista" dengan "kritik". Kritik, yang merupakan hak konstitusional, secara eksplisit tidak dilarang. Tantangan terbesarnya adalah pada penafsiran aparat: di mana batas antara kata-kata kasar yang bermakna kritik dengan kata-kata kasar yang dianggap menista? Standar objektif dalam penjelasan pasal ini harus dipahami secara utuh oleh penegak hukum agar tidak terjadi distorsi di kemudian hari.
3. Realitas Geografis dan Upaya Paksa Tanpa Izin
Reformasi KUHAP menghadirkan perdebatan tentang sembilan upaya paksa, di mana penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Penjelasan Wamenkumham mengenai kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau memberikan perspektif realistis. Mengharuskan izin pengadilan untuk penangkapan di pelosok kepulauan dengan cuaca ekstrem bisa memberikan ruang bagi tersangka untuk melarikan diri.
Sebagai penyeimbang, sistem ini memperkuat peran Praperadilan. Objek praperadilan diperluas, mencakup undo delay (ketidaktindakan penyidik) hingga penangguhan penahanan. Hal ini memberikan jalan bagi warga negara untuk menguji kewenangan polisi yang selama ini dianggap "super power". Namun, penguatan praperadilan hanya akan bermakna jika akses terhadap bantuan hukum (advokat) benar-benar dijamin sejak tahap penyelidikan, sebagaimana diatur dalam pasal add informandum yang progresif.
4. Paradigma Baru: Restorative Justice dan Plea Bargaining
Indonesia mulai bergeser dari paradigma retributif (pembalasan) menuju restoratif. Restorative Justice (RJ) dan Plea Bargaining (pengakuan bersalah) adalah langkah berani untuk mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang sudah melampaui kapasitas.
Syarat ketat dalam RJ—seperti pelaku baru pertama kali, ancaman di bawah 5 tahun, dan yang paling utama persetujuan korban—menunjukkan bahwa keadilan tidak lagi hanya milik negara, tetapi juga milik korban. Sementara itu, Plea Bargaining atau guilty plea diharapkan mampu memangkas birokrasi peradilan yang berbelit, asalkan proses pengakuan bersalah ini dilakukan tanpa intimidasi dan tetap dalam pengawasan hakim.
Mengawal Transisi, Menolak Distorsi
Kekecewaan pemerintah terhadap distorsi informasi oleh media massa mengenai draf lama menjadi peringatan bagi publik dan insan pers untuk selalu merujuk pada teks final yang disahkan. Sebuah sistem hukum hanya akan sekuat pelaksanaannya.
KUHP dan KUHAP baru ini menjanjikan perlindungan yang lebih spesifik bagi kelompok rentan—disabilitas, perempuan, anak, dan lansia. Namun, janji-janji kemajuan ini akan sirna jika budaya hukum aparat penegak hukum tidak berubah. Kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam pemeriksaan adalah langkah konkret untuk menghapus praktik penyiksaan.
Ke depan, kita memerlukan pengawasan publik yang aktif. Hukum baru ini adalah alat; apakah ia akan menjadi instrumen keadilan atau alat kekuasaan, sangat bergantung pada seberapa jeli masyarakat sipil membaca, memahami, dan berani menggugat setiap penyelewengan melalui kanal-kanal hukum yang telah disediakan.