Ads

KUHP Baru di Hadapan Ujian Konstitusi

KUHP Baru di Hadapan Ujian Konstitusi

Oleh: Akang Marta

Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026 seharusnya menjadi tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana nasional. Setelah puluhan tahun Indonesia menggunakan KUHP warisan kolonial, kehadiran KUHP baru diharapkan menjadi simbol kedaulatan hukum sekaligus penyesuaian dengan nilai-nilai masyarakat modern. Namun, harapan itu ternyata tidak serta-merta berjalan mulus. Gelombang gugatan ke Mahkamah Konstitusi justru menandai bahwa perjalanan KUHP baru belum sepenuhnya matang secara sosial maupun konstitusional. Sejak Desember 2025, sedikitnya delapan kelompok pemohon mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal yang dianggap problematis. Mulai dari isu zina, demonstrasi, ateisme, hingga penghinaan terhadap Presiden, semuanya kini diperdebatkan di ruang konstitusi.

Fenomena ini menunjukkan satu hal penting: keabsahan hukum tidak hanya ditentukan oleh pengesahan formal melalui proses legislasi, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan publik. Hukum yang sah secara prosedural belum tentu diterima secara sosial. Ketika banyak warga merasa cemas, terancam, atau tidak mendapatkan kepastian hukum, maka wajar jika Mahkamah Konstitusi dijadikan ruang koreksi. Dalam konteks negara hukum, gugatan konstitusional justru merupakan tanda bahwa demokrasi masih bekerja. Publik tidak memilih diam, melainkan menggunakan mekanisme hukum untuk menyuarakan keberatan.

Banyaknya permohonan uji materi mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap norma-norma yang dinilai belum memberikan kepastian hukum. KUHP baru, yang diharapkan menjadi simbol modernisasi hukum pidana, justru menimbulkan kekhawatiran akan potensi pembatasan hak sipil. Kekhawatiran ini tidak datang dari satu kelompok tertentu, melainkan lintas latar belakang sosial. Pekerja, mahasiswa, akademisi, hingga mantan karyawan lembaga keuangan sama-sama merasa perlu menguji norma yang mereka anggap bermasalah. Hal ini menandakan bahwa persoalan KUHP baru bukan isu sektoral, melainkan persoalan publik yang luas.

Mahkamah Konstitusi pun menjadi panggung penting untuk menilai apakah pasal-pasal tersebut selaras dengan prinsip negara hukum dan konstitusi. MK dalam hal ini bukan sekadar pengadil norma, tetapi juga penjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan kebebasan warga. Putusan MK akan menentukan arah implementasi KUHP baru ke depan. Apakah ia akan menjadi instrumen keadilan, atau justru alat kekuasaan yang represif, sangat bergantung pada bagaimana norma-norma tersebut ditafsirkan dan dibatasi.

Gugatan yang diajukan oleh dua pekerja, Lina dan Sandra Paramita, menjadi contoh awal bagaimana pasal penggelapan dalam hubungan kerja dipandang berpotensi merugikan pekerja. Ketentuan tersebut dinilai bisa digunakan oleh atasan untuk menjerat karyawan dalam situasi tertentu, terutama ketika relasi kuasa tidak seimbang. Dalam dunia kerja, relasi antara pemberi kerja dan pekerja tidak selalu setara. Jika hukum pidana masuk tanpa sensitivitas terhadap relasi kuasa, maka yang terjadi adalah kriminalisasi pihak yang lebih lemah. Ditambah lagi dengan gugatan terhadap mekanisme gelar perkara dalam KUHAP, muncul pertanyaan besar tentang keadilan prosedural dalam sistem peradilan pidana kita.

Kritik serupa juga datang dari kalangan mahasiswa yang menguji pasal-pasal terkait demonstrasi. Istilah seperti “keonaran” dan “huru-hara” yang tidak memiliki parameter jelas menimbulkan risiko tafsir yang berlebihan. Dalam negara demokratis, unjuk rasa adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan partisipasi politik warga. Ketika norma pidana terlalu lentur dan elastis, maka kebebasan tersebut dapat berubah menjadi ancaman pidana. Permintaan agar pasal demonstrasi hanya berlaku jika terdapat maksud jahat atau ancaman nyata terhadap ketertiban umum merupakan upaya menjaga keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan.

Pasal ateisme dalam KUHP baru juga menuai kritik tajam. Ketidakjelasan makna “menghasut” dinilai dapat menimbulkan efek gentar bagi warga yang ingin berdiskusi secara filosofis atau akademik. Ruang publik yang sehat seharusnya memberi tempat bagi pertukaran gagasan, termasuk gagasan yang tidak populer. Jika norma pidana masuk terlalu jauh ke ranah pikiran dan keyakinan, maka kebebasan berpikir yang dijamin konstitusi berisiko tereduksi. Hukum pidana semestinya mengatur perbuatan nyata yang menimbulkan kerugian konkret, bukan membatasi dialog intelektual.

Isu privilege dalam pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden juga menjadi sorotan serius. Dalam prinsip persamaan di hadapan hukum, tidak seharusnya ada perlakuan khusus yang berlebihan bagi jabatan publik. Kritik dan diskusi publik merupakan bagian dari kontrol demokratis yang sah. Ketika norma pidana berpotensi digunakan untuk membungkam kritik, maka demokrasi berada dalam posisi yang rapuh. Permintaan pembatasan makna pasal ini patut dipahami sebagai upaya menjaga ruang kritik agar tetap hidup tanpa rasa takut.

Hal serupa terlihat dalam gugatan terhadap pasal perzinaan yang dinilai terlalu jauh mengatur ranah privat masyarakat. Risiko kriminalisasi terhadap pasangan dengan status pernikahan yang tidak diakui negara menunjukkan adanya ketegangan antara norma hukum dan realitas sosial. Konstitusi menjamin hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, hukum pidana seharusnya berhati-hati memasuki wilayah tersebut. Ketentuan pengaduan yang tidak dibatasi secara ketat berpotensi melahirkan konflik sosial dan ketidakadilan baru.

Gugatan terhadap pasal pidana mati dengan masa percobaan serta pasal penghinaan terhadap pemerintah memperlihatkan persoalan klasik dalam hukum pidana, yakni ketidakjelasan norma. Frasa-frasa yang tidak terukur membuka ruang subjektivitas aparat penegak hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan putusan dan ketidakpastian hukum. Sementara itu, gugatan dari mantan karyawan Bank Ersyad menegaskan pentingnya membedakan secara tegas antara penyalahgunaan wewenang dan pelaksanaan tugas dengan itikad baik. Tanpa batas yang jelas, hukum pidana bisa berubah menjadi alat kriminalisasi kebijakan dan pekerjaan profesional.

Pada akhirnya, gelombang gugatan terhadap KUHP baru harus dibaca sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan negara hukum. Ia bukan tanda kegagalan mutlak, melainkan proses koreksi yang sah dan konstitusional. Putusan Mahkamah Konstitusi akan menentukan apakah pasal-pasal tersebut dipertahankan, dibatasi, atau dibatalkan. Lebih dari itu, proses ini menjadi ujian penting bagi implementasi KUHP baru. Jika hukum ingin dihormati, maka ia harus adil, pasti, dan selaras dengan nurani konstitusi serta rasa keadilan masyarakat.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel