Menguji Keberanian Moral dan Fiskal Negara: Gugatan Pensiun DPR di Mahkamah Konstitusi
Menguji Keberanian Moral dan Fiskal Negara: Gugatan Pensiun DPR di Mahkamah Konstitusi
Oleh Akang Marta
Gugatan
pensiun DPR yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar persoalan
angka atau regulasi formal. Kasus ini adalah ujian nyata bagi keberanian moral
dan fiskal negara. Privilege permanen yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) memunculkan pertanyaan mendasar: apakah uang rakyat
harus digunakan untuk membiayai hak istimewa kelompok terbatas, sementara
sektor publik yang langsung menyentuh kehidupan sehari-hari, seperti
pendidikan, kesehatan, dan pembangunan daerah tertinggal, masih kekurangan
anggaran?
Dalam
konteks ini, prinsip Musgrave mengenai alokasi anggaran memberikan panduan
penting. Setiap pengeluaran negara seharusnya mengutamakan efisiensi,
akuntabilitas, dan manfaat maksimal bagi masyarakat luas. Norma pensiun DPR
saat ini dianggap menyimpang dari prinsip tersebut karena bersifat
non-akuntabel, tidak proporsional, dan menimbulkan ketimpangan sosial. Hak
istimewa yang permanen ini menempatkan kepentingan politik di atas kepentingan
publik, sehingga menimbulkan ketidakadilan fiskal yang nyata.
Putusan
MK nantinya akan menjadi tonggak penting dalam penegakan prinsip akal sehat dan
keadilan fiskal. Jika gugatan dikabulkan, negara akan menunjukkan bahwa
penggunaan uang publik tidak lagi diprioritaskan untuk privilege politik
semata, tetapi diarahkan pada sektor yang memberikan manfaat nyata bagi
masyarakat. Dana APBN akan dapat dialokasikan lebih produktif, memperkuat
pelayanan publik, mendukung pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan
kesejahteraan warga negara di daerah tertinggal. Keputusan semacam ini akan
menjadi simbol bahwa akal sehat, moral, dan etika fiskal mampu menempati posisi
utama dalam pengelolaan keuangan negara.
Sebaliknya,
jika gugatan ditolak, konsekuensinya akan sangat serius. Persepsi ketidakadilan
publik akan terus melekat, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan
pajak akan semakin menurun. Privilege permanen yang dibayar dari APBN akan
memperkuat kesan bahwa pejabat politik lebih diutamakan daripada warga negara
biasa. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpuasan sosial, merusak kredibilitas
pemerintah, dan menghambat legitimasi moral negara hukum.
Momen ini
menegaskan bahwa pengelolaan fiskal negara bukan hanya soal legalitas formal,
tetapi juga soal moral, etika, dan keberpihakan terhadap rakyat. Setiap rupiah
pajak yang dibayarkan masyarakat seharusnya menghasilkan manfaat yang nyata dan
terukur, bukan membiayai hak istimewa bagi pejabat sementara yang menikmati
keuntungan permanen. Reformasi fiskal melalui putusan MK berpotensi menjadi
langkah penting menuju pengelolaan APBN yang lebih adil, transparan, dan
berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Dengan
demikian, gugatan ini bukan sekadar uji legal formal bagi Mahkamah Konstitusi,
tetapi ujian keberanian moral dan fiskal bangsa. Keputusan yang diambil akan
menjadi penanda apakah negara mampu menempatkan akal sehat, keadilan, dan
kepentingan rakyat di atas privilese politik. Publik menunggu bukti nyata bahwa
uang pajak, hasil jerih payah masyarakat, digunakan untuk kesejahteraan
bersama, bukan untuk mempertahankan hak-hak istimewa kelompok tertentu. Putusan
MK akan menjadi cermin keberanian negara untuk menegakkan prinsip keadilan
fiskal dan moral, sekaligus menegaskan komitmen terhadap kepentingan publik di
atas kepentingan elit politik.
