Nasib Guru di Persimpangan Kebijakan: Antara Komitmen Negara, Kewenangan Daerah, dan Harapan Kesejahteraan
Nasib Guru di Persimpangan Kebijakan: Antara Komitmen Negara, Kewenangan Daerah, dan Harapan Kesejahteraan
Oleh Akang Marta
Pendidikan selalu disebut sebagai jantung pembangunan bangsa. Namun, jantung itu hanya akan berdetak kuat bila para gurunya hidup layak, bekerja dengan tenang, dan memiliki kepastian karier. Di Indonesia, isu tentang nasib guru tak pernah benar-benar selesai. Dari status honorer, distribusi yang timpang, hingga kesejahteraan yang belum sepadan, semuanya menjadi pekerjaan rumah yang menuntut keberanian kebijakan, bukan sekadar retorika.
Dalam sebuah dialog nasional tentang masa depan guru, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan bahwa hingga kini Indonesia memiliki lebih dari tiga juta guru yang terdata. Angka itu tampak besar, bahkan secara rasio nasional relatif ideal jika dibandingkan dengan jumlah murid. Namun, di balik statistik tersebut tersembunyi problem struktural: guru menumpuk di satu wilayah, sementara daerah lain kekurangan; ada sekolah kelebihan tenaga pendidik, sementara sekolah lain hanya memiliki dua guru untuk mengajar banyak mata pelajaran sekaligus.
Sejak 2021, pemerintah melakukan langkah besar dengan mengubah status ratusan ribu guru honorer menjadi ASN PPPK. Jumlahnya mendekati satu juta orang. Selain itu, dalam 12 bulan terakhir lebih dari 1,4 juta guru telah tersertifikasi. Sertifikasi ini bukan sekadar administrasi, melainkan penegasan bahwa guru adalah profesi. Dengan status profesional, guru berhak atas tunjangan, pelatihan, dan peningkatan kesejahteraan.
Secara kebijakan, arah ini patut diapresiasi. Hampir seluruh guru yang telah berijazah S1 atau D4 kini tersertifikasi. Artinya, negara berupaya memastikan kualitas sekaligus kesejahteraan. Namun, kebijakan nasional seringkali tersandung di level implementasi daerah. Di sinilah persoalan besar muncul: guru adalah ASN daerah, bukan ASN pusat. Pemerintah pusat hanya menjadi instansi pembina, sedangkan penetapan formasi, pengangkatan, hingga distribusi berada di tangan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat menghitung kebutuhan guru menggunakan Analisis Beban Kerja. Dari sana, rekomendasi disusun. Namun, rekomendasi tidak selalu diikuti daerah. Daerah mengusulkan formasi kepada Kementerian PAN-RB dengan berbagai pertimbangan, terutama keterbatasan anggaran. Akibatnya, lulusan calon guru yang sudah dipersiapkan sesuai kebutuhan nasional tidak bisa terserap optimal. Negara seolah memiliki stok guru hebat, tetapi pintu masuknya dikunci oleh persoalan fiskal dan kewenangan.
Masalah ini diperparah oleh sistem redistribusi guru yang sangat terbatas. Seorang guru SD di satu kabupaten tidak bisa begitu saja dipindahkan ke kabupaten tetangga meskipun di sana kekurangan guru. Antarprovinsi pun lebih rumit lagi. Akibatnya, terjadi paradoks: jumlah guru nasional cukup, tetapi pemerataannya gagal. Inilah yang menyebabkan kualitas pembelajaran tidak setara antarwilayah.
Di satu sekolah, guru berlebih dan jam mengajar tidak penuh. Di sekolah lain, seorang guru harus mengajar berbagai mata pelajaran sekaligus. Kondisi ini bukan hanya merugikan guru, tetapi juga merugikan murid. Pendidikan kehilangan kualitas karena sistem tidak adil dalam mengelola sumber daya manusianya.
Di sisi lain, persoalan kesejahteraan belum sepenuhnya tuntas. Masih ada ratusan ribu guru non-ASN yang posisinya rentan. Data terakhir menunjukkan sekitar 237 ribu guru honorer masih tersisa. Mereka terancam “dirumahkan” karena regulasi kepegawaian baru, sementara sekolah masih membutuhkan tenaga mereka. Ini menjadi dilema: aturan ingin merapikan sistem, tetapi realitas pendidikan masih bergantung pada mereka.
Lebih jauh, persoalan gaji juga menjadi sorotan. Banyak guru PNS maupun PPPK menerima gaji pokok di bawah Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota. Seorang guru PPPK dengan masa kerja awal bisa menerima gaji sekitar tiga jutaan, sementara UMP di daerah tertentu sudah menembus lima jutaan. Ini menimbulkan ironi: profesi yang mencetak masa depan bangsa justru hidup di bawah standar kesejahteraan minimum.
Karena itu, suara dari organisasi profesi guru menekankan pentingnya perubahan paradigma. Selama ini, 20 persen anggaran pendidikan tersebar di puluhan kementerian dan lembaga. Pendidikan menjadi objek bagi banyak sektor, bukan poros utama pembangunan. Idealnya, pendidikan menjadi pusat, lalu kementerian lain memberi dukungan nyata: infrastruktur, teknologi, gizi, transportasi, dan perlindungan sosial yang semuanya berpihak pada sekolah dan guru.
Selain itu, labirin kewenangan harus dipangkas. Tarik-menarik antara pusat dan daerah membuat kebijakan guru berjalan lambat. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah pembentukan badan nasional guru langsung di bawah Presiden, agar tata kelola lebih terintegrasi tanpa melanggar prinsip otonomi daerah. Tujuannya bukan memusatkan kekuasaan, tetapi memastikan distribusi, rekrutmen, dan kesejahteraan berjalan selaras.
Rekrutmen guru juga harus sinambung, terukur, dan terencana. Setiap tahun puluhan ribu guru pensiun. Jika tidak ada seleksi yang konsisten, sekolah akan kekurangan tenaga pendidik. Rekrutmen seharusnya tidak hanya PPPK, tetapi juga PNS agar kepastian karier terjamin. Guru bukan pekerja kontrak biasa; mereka membutuhkan masa depan yang jelas agar bisa mengabdi dengan tenang.
Larangan merekrut guru honorer memang rasional jika sistem ASN sudah siap. Namun, jika pintu PPPK dan PNS tidak terbuka cukup lebar, larangan itu justru mematikan sekolah-sekolah kecil di daerah. Kebijakan harus melihat konteks, bukan sekadar norma hukum.
Pada akhirnya, semua kembali pada komitmen politik. Presiden telah menempatkan pendidikan sebagai prioritas pembangunan nasional. Tetapi komitmen tidak boleh berhenti pada pidato atau blueprint. Ia harus hadir dalam bentuk restrukturisasi tata kelola guru: pusat dan daerah berbagi peran secara jelas, formasi ditetapkan berbasis kebutuhan riil, redistribusi lintas wilayah dibuka, dan kesejahteraan dinaikkan hingga layak.
Guru bukan sekadar pegawai. Mereka adalah investasi peradaban. Negara boleh membangun jalan, bendungan, dan gedung tinggi, tetapi tanpa guru yang sejahtera dan profesional, semua itu kehilangan makna jangka panjang. Anak-anak Indonesia hanya bisa melampaui zamannya jika para pendidiknya tidak lagi hidup dalam kecemasan ekonomi dan ketidakpastian status.
Masa depan pendidikan Indonesia tidak ditentukan oleh jumlah regulasi, tetapi oleh keberanian mengubah sistem yang tidak adil. Jika negara benar-benar ingin menjadikan pendidikan sebagai poros pembangunan, maka nasib guru harus menjadi prioritas nyata: adil distribusinya, jelas kariernya, dan layak kesejahteraannya. Dari situlah kualitas bangsa dibangun, bukan dari statistik semata, melainkan dari manusia-manusia yang setiap hari berdiri di depan kelas dengan harapan dan pengabdian.
