Redistribusi Fiskal: Memprioritaskan Kepentingan Publik di Atas Hak Istimewa
Redistribusi Fiskal: Memprioritaskan Kepentingan Publik di Atas Hak Istimewa
Oleh Akang Marta
Dalam
konteks efisiensi fiskal, pengalihan anggaran dari pensiun DPR ke sektor publik
yang lebih membutuhkan dapat menghadirkan efek domino positif bagi masyarakat.
Dana yang sebelumnya dialokasikan untuk hak istimewa legislatif bisa digunakan
untuk memperkuat program kesejahteraan guru honorer, yang gajinya masih rendah,
membiayai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah 3T, atau
meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di pelosok negeri. Dengan langkah
ini, uang rakyat digunakan secara optimal untuk menciptakan manfaat sosial yang
luas, bukan untuk membiayai hak istimewa kelompok terbatas.
Prinsip
redistribusi fiskal ini sejalan dengan teori Musgrave yang menekankan dua
fungsi utama APBN: distribusi dan alokasi. Fungsi distribusi memastikan bahwa
sumber daya publik dapat mengurangi kesenjangan sosial, sedangkan fungsi
alokasi memastikan bahwa anggaran diarahkan pada sektor yang memberikan manfaat
maksimal bagi masyarakat. Dengan alokasi yang tepat, ketimpangan sosial dapat
berkurang, kesejahteraan warga meningkat, dan legitimasi pemerintah diperkuat.
Sebaliknya, pembiayaan privilege permanen bagi legislatif yang masa jabatannya
terbatas justru memperburuk ketimpangan sosial, meningkatkan ketidakpuasan
publik, dan menimbulkan persepsi ketidakadilan yang sulit dihapus.
Selain
itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi aspek penting dalam pengelolaan
fiskal. Publik memiliki hak untuk mengetahui dasar perhitungan pensiun
legislatif, besaran alokasi dana, serta dampak pengeluaran tersebut terhadap
kesejahteraan masyarakat luas. Akuntabilitas dalam perencanaan fiskal bukan
sekadar formalitas administratif, tetapi bagian dari prinsip demokrasi dan tata
kelola yang baik. Tanpa transparansi, masyarakat sulit menilai apakah pengeluaran
ini sah secara etika maupun efisiensi, sehingga potensi konflik kepentingan dan
ketidakpercayaan publik akan semakin tinggi.
Meningkatnya
pengawasan publik, baik melalui media, lembaga pengawas, maupun partisipasi
masyarakat, menambah tekanan moral terhadap pemerintah dan DPR. Setiap
keputusan fiskal kini harus mempertimbangkan prinsip keadilan sosial, efisiensi
penggunaan anggaran, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Kegagalan untuk
memperhatikan aspek ini dapat menimbulkan kritik keras, erosi kepercayaan
publik, dan persepsi bahwa pengelolaan anggaran masih berpihak pada kelompok
tertentu.
Dengan
demikian, redistribusi fiskal bukan sekadar persoalan teknis anggaran,
melainkan langkah strategis untuk menegakkan prinsip keadilan dan kepatutan
dalam pengelolaan APBN. Mengarahkan dana publik pada sektor yang lebih
membutuhkan akan menciptakan dampak sosial yang signifikan, memperkuat
legitimasi pemerintah, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata
kelola negara.
Babak
baru pengelolaan fiskal ini menegaskan bahwa pengeluaran publik harus selalu
berpihak pada rakyat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat harus
menghasilkan manfaat yang nyata, bukan membiayai privilege permanen bagi
pejabat sementara. Transparansi, akuntabilitas, dan redistribusi yang adil
menjadi fondasi untuk memastikan APBN digunakan secara optimal, efisien, dan
proporsional. Dengan prinsip ini, redistribusi fiskal bukan hanya meningkatkan
kesejahteraan publik, tetapi juga menegaskan bahwa negara hadir untuk melayani
seluruh warga, bukan sekadar melindungi hak istimewa segelintir kelompok
politik.
