Ads

Retaknya Legitimasi Demokrasi Lokal: Membaca Ketegangan antara Rakyat, Parlemen, dan Kekuasaan

Retaknya Legitimasi Demokrasi Lokal: Membaca Ketegangan antara Rakyat, Parlemen, dan Kekuasaan

Oleh Akang Marta

Wacana pengubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menuju pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memantik gelombang respons luas di ruang publik, terutama di media sosial. Percakapan yang muncul tidak sekadar teknis elektoral, melainkan menyentuh jantung relasi antara negara dan warga. Banyak suara publik melihat gagasan tersebut sebagai sinyal menjauhnya kekuasaan dari rakyat. Alih-alih memperkuat demokrasi lokal, perubahan mekanisme justru dipersepsikan sebagai kemunduran yang memperlebar jarak antara elit politik dan masyarakat. Dalam konteks ini, krisis kepercayaan menjadi kata kunci untuk memahami kegelisahan publik.

Dimensi pertama yang paling menonjol adalah persoalan kedaulatan. Dalam imajinasi demokrasi, rakyat adalah pemilik sah kekuasaan politik. Pemilihan langsung memberi ruang bagi warga untuk tidak hanya memilih, tetapi juga menilai dan menghukum pemimpin melalui kotak suara. Ketika hak tersebut dialihkan ke DPRD, banyak warga merasa kedaulatan mereka direduksi. Demokrasi tidak lagi dimaknai sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat, melainkan berubah menjadi arena tawar-menawar antar elite partai. Kekhawatiran ini lahir dari anggapan bahwa wakil rakyat tidak selalu identik dengan kehendak rakyat, karena mereka juga terikat pada kepentingan organisasi politik yang menaunginya.

Aspek kedua berkaitan dengan narasi efisiensi anggaran. Pendukung perubahan sering mengemukakan alasan penghematan biaya negara yang dinilai sangat besar jika pilkada dilakukan langsung. Namun, publik merespons dengan sikap kritis. Bagi masyarakat, biaya demokrasi tidak dapat diukur semata sebagai beban fiskal, melainkan sebagai investasi politik. Rakyat membandingkan anggaran pilkada dengan berbagai proyek dan program pemerintah yang menghabiskan dana jauh lebih besar dalam waktu singkat. Dari sudut pandang ini, penghematan dianggap tidak logis bila mengorbankan hak politik warga. Efisiensi tanpa legitimasi justru berpotensi melahirkan ketidakstabilan sosial.

Pilar ketiga yang mengemuka adalah kekhawatiran terhadap praktik korupsi politik. Pemilihan melalui DPRD dinilai membuka ruang lebih luas bagi transaksi kekuasaan. Jika sebelumnya kandidat harus meyakinkan jutaan pemilih, maka dalam sistem tertutup cukup mengamankan dukungan segelintir elite parlemen daerah. Kondisi ini menumbuhkan prasangka bahwa politik akan semakin elitis dan transaksional. Masyarakat takut kepala daerah terpilih bukan karena kualitas kepemimpinan, tetapi karena kekuatan modal dan jaringan politik. Dalam situasi seperti itu, akuntabilitas pemimpin terhadap rakyat bisa melemah, karena loyalitas utama tertuju pada partai atau koalisi pengusung.

Dimensi keempat menyentuh memori historis bangsa. Banyak warga mengaitkan wacana ini dengan pengalaman masa lalu ketika demokrasi bersifat prosedural dan terkonsentrasi pada elite. Pada era tersebut, suara rakyat sering hanya menjadi formalitas, sementara keputusan substantif ditentukan oleh segelintir aktor politik. Ingatan kolektif ini membuat publik waspada terhadap segala bentuk sentralisasi kekuasaan. Ketika mekanisme pemilihan ditarik kembali ke parlemen, bayang-bayang otoritarianisme simbolik muncul kembali. Rakyat merasa seolah sedang diajak mundur dari proses panjang reformasi yang diperjuangkan melalui partisipasi politik.

Pilar kelima berkaitan dengan kontrak sosial antara negara dan warga. Dalam demokrasi, kontrak itu dibangun melalui partisipasi, representasi, dan legitimasi. Pemilihan langsung menjadi simbol bahwa rakyat bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang menentukan arah kebijakan daerah. Jika mekanisme ini dicabut, kontrak sosial berisiko rapuh. Warga bisa merasa perannya direduksi menjadi pembayar pajak tanpa hak menentukan kepemimpinan. Ketika rasa memiliki terhadap pemerintahan melemah, maka kepercayaan publik terhadap institusi politik pun ikut menurun.

Keseluruhan dinamika tersebut menunjukkan bahwa persoalan pilkada tidak semata soal metode, melainkan soal makna demokrasi itu sendiri. Rakyat tidak hanya memperdebatkan siapa yang memilih, tetapi juga siapa yang berdaulat. Ketegangan antara kepentingan elite dan aspirasi publik menjadi penanda bahwa demokrasi lokal sedang diuji. Jika kebijakan diambil tanpa mempertimbangkan sensitivitas sosial dan psikologis masyarakat, maka yang muncul bukan stabilitas, melainkan resistensi.

Pada akhirnya, krisis kepercayaan ini harus dibaca sebagai alarm politik. Negara dan parlemen perlu menyadari bahwa legitimasi tidak lahir dari prosedur semata, tetapi dari keterlibatan nyata rakyat. Demokrasi yang sehat bukan yang paling murah secara anggaran, melainkan yang paling kuat secara kepercayaan. Selama suara warga masih dianggap sebagai fondasi utama, maka masa depan politik lokal akan tetap berpijak pada kedaulatan rakyat, bukan pada hegemoni segelintir kekuasaan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel