Ads

Beban Fiskal dan Pajak Rakyat: Ketika Hak Istimewa Legislatif Mengurangi Manfaat Publik

Beban Fiskal dan Pajak Rakyat: Ketika Hak Istimewa Legislatif Mengurangi Manfaat Publik

Oleh Akang Marta



Dalam diskursus keuangan negara, alokasi anggaran publik selalu menjadi isu sensitif yang memicu perdebatan luas. Baru-baru ini, gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kontroversi mengenai prinsip keadilan fiskal dan efisiensi pengelolaan uang rakyat. Peraturan pensiun legislatif yang bersifat permanen, meskipun masa jabatan anggota DPR hanya lima hingga sepuluh tahun, dibiayai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah benar uang rakyat harus membiayai hak istimewa yang bersifat permanen bagi pejabat sementara?

Saksi publik seperti Tri Setiawan mewakili jutaan pembayar pajak yang mempertanyakan akuntabilitas penggunaan kontribusi mereka. Tri menyampaikan, “Sebagai warga yang taat pajak, saya merasa dana kontribusi saya digunakan untuk membiayai pensiun legislator yang masa jabatannya terbatas. Jika dana ini dialihkan ke sektor publik yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan guru dan tenaga honorer di daerah 3T, manfaatnya akan jauh lebih terasa bagi masyarakat luas.” Suara semacam ini mencerminkan keresahan publik yang menginginkan keadilan fiskal dan penggunaan anggaran negara yang efisien.

Prinsip efisiensi dan akuntabilitas ini sejalan dengan teori keuangan negara yang dikemukakan Richard Musgrave. Menurut Musgrave, APBN harus dijalankan berdasarkan tiga fungsi utama: alokasi, distribusi, dan stabilisasi, yang menuntut penggunaan anggaran secara rasional dan akuntabel. Pengeluaran yang tidak berdasar pada kebutuhan nyata atau pertimbangan rasional dianggap sebagai pengeluaran non-akuntabel (non-accountable expenditure), yang berpotensi menimbulkan ketimpangan sosial dan merugikan kepentingan publik.

Dalam konteks pensiun DPR, banyak ekonom menilai bahwa sistem ini termasuk pengeluaran non-akuntabel. Dasar perhitungan pensiun legislator tidak selalu memperhitungkan analisis aktuaria atau standar perhitungan program pensiun pegawai pemerintah, sehingga keberlanjutannya menimbulkan beban fiskal yang berat. Meskipun secara formal legal, alokasi ini dari perspektif efisiensi dan prinsip Musgrave bermasalah. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat misalnya memperkuat tunjangan guru honorer, membiayai PPPK di daerah 3T, atau meningkatkan layanan kesehatan pedalaman justru dialihkan untuk membiayai hak istimewa pejabat sementara.

Beban fiskal ini menimbulkan dampak sosial dan psikologis. Publik melihat ketimpangan antara kontribusi mereka dan manfaat yang mereka peroleh. Ketidakadilan ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan birokrasi, memunculkan skeptisisme terhadap pengelolaan APBN, bahkan berpotensi menurunkan kepatuhan pajak. Dari sudut pandang moral dan akuntabilitas fiskal, setiap rupiah pajak seharusnya menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat, bukan untuk mempertahankan privilege legislatif.

Gugatan di MK menjadi momentum penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan efisiensi fiskal. Putusan yang berpihak pada akal sehat dan kepentingan publik akan menunjukkan bahwa negara mampu menempatkan prinsip keadilan fiskal di atas hak istimewa politik. Redistribusi dana ini ke sektor publik yang lebih membutuhkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat legitimasi pemerintah, dan menegaskan bahwa uang pajak adalah amanah rakyat, bukan sumber pembiayaan hak istimewa kelompok tertentu.

Dengan demikian, kasus pensiun DPR bukan sekadar persoalan hukum formal. Ini adalah ujian moral dan fiskal negara: apakah hak istimewa politik dapat bertahan di atas kepentingan rakyat, ataukah akal sehat dan keadilan fiskal yang akan menuntun kebijakan anggaran negara?

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel