Beban Fiskal dan Pajak Rakyat: Ketika Hak Istimewa Legislatif Mengurangi Manfaat Publik
Beban Fiskal dan Pajak Rakyat: Ketika Hak Istimewa Legislatif Mengurangi Manfaat Publik
Oleh Akang Marta
Dalam
diskursus keuangan negara, alokasi anggaran publik selalu menjadi isu sensitif
yang memicu perdebatan luas. Baru-baru ini, gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)
terkait pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kontroversi
mengenai prinsip keadilan fiskal dan efisiensi pengelolaan uang rakyat.
Peraturan pensiun legislatif yang bersifat permanen, meskipun masa jabatan
anggota DPR hanya lima hingga sepuluh tahun, dibiayai sepenuhnya melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fenomena ini menimbulkan
pertanyaan mendasar: apakah benar uang rakyat harus membiayai hak istimewa yang
bersifat permanen bagi pejabat sementara?
Saksi
publik seperti Tri Setiawan mewakili jutaan pembayar pajak yang mempertanyakan
akuntabilitas penggunaan kontribusi mereka. Tri menyampaikan, “Sebagai warga
yang taat pajak, saya merasa dana kontribusi saya digunakan untuk membiayai
pensiun legislator yang masa jabatannya terbatas. Jika dana ini dialihkan ke
sektor publik yang lebih mendesak, seperti pendidikan, kesehatan, atau
kesejahteraan guru dan tenaga honorer di daerah 3T, manfaatnya akan jauh lebih
terasa bagi masyarakat luas.” Suara semacam ini mencerminkan keresahan publik
yang menginginkan keadilan fiskal dan penggunaan anggaran negara yang efisien.
Prinsip
efisiensi dan akuntabilitas ini sejalan dengan teori keuangan negara yang
dikemukakan Richard Musgrave. Menurut Musgrave, APBN harus dijalankan
berdasarkan tiga fungsi utama: alokasi, distribusi, dan stabilisasi, yang
menuntut penggunaan anggaran secara rasional dan akuntabel. Pengeluaran yang
tidak berdasar pada kebutuhan nyata atau pertimbangan rasional dianggap sebagai
pengeluaran non-akuntabel (non-accountable expenditure), yang berpotensi
menimbulkan ketimpangan sosial dan merugikan kepentingan publik.
Dalam
konteks pensiun DPR, banyak ekonom menilai bahwa sistem ini termasuk
pengeluaran non-akuntabel. Dasar perhitungan pensiun legislator tidak selalu
memperhitungkan analisis aktuaria atau standar perhitungan program pensiun
pegawai pemerintah, sehingga keberlanjutannya menimbulkan beban fiskal yang
berat. Meskipun secara formal legal, alokasi ini dari perspektif efisiensi dan
prinsip Musgrave bermasalah. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk
kepentingan rakyat misalnya memperkuat tunjangan guru honorer, membiayai PPPK
di daerah 3T, atau meningkatkan layanan kesehatan pedalaman justru dialihkan
untuk membiayai hak istimewa pejabat sementara.
Beban
fiskal ini menimbulkan dampak sosial dan psikologis. Publik melihat ketimpangan
antara kontribusi mereka dan manfaat yang mereka peroleh. Ketidakadilan ini
dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan birokrasi,
memunculkan skeptisisme terhadap pengelolaan APBN, bahkan berpotensi menurunkan
kepatuhan pajak. Dari sudut pandang moral dan akuntabilitas fiskal, setiap
rupiah pajak seharusnya menghasilkan manfaat nyata bagi rakyat, bukan untuk mempertahankan
privilege legislatif.
Gugatan
di MK menjadi momentum penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan
efisiensi fiskal. Putusan yang berpihak pada akal sehat dan kepentingan publik
akan menunjukkan bahwa negara mampu menempatkan prinsip keadilan fiskal di atas
hak istimewa politik. Redistribusi dana ini ke sektor publik yang lebih
membutuhkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat legitimasi
pemerintah, dan menegaskan bahwa uang pajak adalah amanah rakyat, bukan sumber
pembiayaan hak istimewa kelompok tertentu.
Dengan
demikian, kasus pensiun DPR bukan sekadar persoalan hukum formal. Ini adalah
ujian moral dan fiskal negara: apakah hak istimewa politik dapat bertahan di
atas kepentingan rakyat, ataukah akal sehat dan keadilan fiskal yang akan
menuntun kebijakan anggaran negara?
