Meritokrasi vs Privilege Politik: Tantangan Keadilan Fiskal dan Administratif di Indonesia
Meritokrasi vs Privilege Politik: Tantangan Keadilan Fiskal dan Administratif di Indonesia
Oleh Akang Marta
Salah
satu perbedaan mendasar antara jabatan karier dan jabatan politis terletak pada
mekanisme perekrutan dan seleksi. Menurut pengamat fiskal Salvianus, Aparatur
Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri mengikuti proses seleksi yang ketat,
transparan, dan berbasis kompetensi. Calon pegawai diuji melalui serangkaian
tes yang menilai kemampuan intelektual, psikologis, dan keterampilan teknis
sesuai tugas yang akan dijalankan. Sistem ini mencerminkan prinsip meritokrasi:
jenjang karier, hak finansial, dan penghargaan diberikan berdasarkan kapasitas,
kinerja, dan kontribusi nyata selama bertugas.
Sistem
meritokrasi ini tidak hanya memastikan kualitas pegawai publik, tetapi juga
menegaskan keadilan fiskal. Hak finansial, termasuk gaji dan pensiun, sebanding
dengan masa kerja dan kontribusi nyata. Semakin lama pegawai bekerja dengan
dedikasi tinggi, semakin besar hak yang diterima. Model ini memberikan
kepastian bagi pegawai dan publik bahwa APBN digunakan secara rasional,
proporsional, dan berkeadilan.
Sebaliknya,
jabatan politis seperti anggota DPR sering kali dipengaruhi oleh faktor eksternal
yang tidak sepenuhnya terkait dengan kompetensi atau kontribusi substansial.
Proses pemilihan legislator bisa mencampuradukkan kepentingan politik, jaringan
elit, dan kekuatan finansial. Popularitas, hubungan politik, atau pengaruh
partai terkadang lebih menentukan posisi daripada kapasitas dan kinerja nyata
calon legislatif. Akibatnya, jabatan politis ini rentan menimbulkan ketimpangan
ketika hak finansial jangka panjang, termasuk pensiun fantastis, diberikan
tanpa memperhitungkan kontribusi aktual.
Ketimpangan
ini menimbulkan persoalan moral dan fiskal yang serius. Hak pensiun anggota DPR
yang permanen dibayarkan melalui APBN meskipun masa jabatan hanya lima tahun
per periode. Sementara ASN, guru honorer, atau tenaga kesehatan di daerah
tertinggal yang bekerja bertahun-tahun dengan dedikasi tinggi menerima hak
finansial yang jauh lebih rendah. Perbedaan ini menimbulkan rasa ketidakadilan
publik, frustrasi, dan skeptisisme terhadap integritas birokrasi. Publik
mempertanyakan apakah pajak mereka digunakan secara adil atau justru membiayai
privilege politik bagi pejabat sementara.
Dari
perspektif fiskal, pemberian pensiun permanen bagi jabatan politis menimbulkan
beban anggaran yang signifikan dan berdampak pada opportunity cost. Setiap
rupiah yang dialokasikan untuk privilege ini berarti dana tersebut tidak dapat
digunakan untuk sektor publik yang lebih membutuhkan, seperti pendidikan,
kesehatan, dan pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal. Banyak ekonom
menilai alokasi ini bertentangan dengan prinsip Musgrave tentang efisiensi,
distribusi, dan alokasi fiskal, yang menekankan penggunaan APBN secara
akuntabel, proporsional, dan berkeadilan.
Fenomena
ini menegaskan urgensi reformasi prinsip pensiun politis. Model meritokrasi
yang diterapkan pada ASN bisa menjadi acuan bagi penentuan hak finansial
pejabat publik. Pensiun legislator seharusnya disesuaikan dengan masa kerja,
kontribusi nyata terhadap pelayanan publik, dan dampak kebijakan yang
dihasilkan. Dengan demikian, hak finansial pejabat publik akan lebih adil,
transparan, dan diterima secara sosial.
Pada
akhirnya, perbedaan antara meritokrasi dan privilege politik bukan sekadar soal
administrasi, tetapi soal legitimasi moral, kepercayaan publik, dan efisiensi
fiskal. Menyelaraskan prinsip pensiun politis dengan meritokrasi akan
memperkuat integritas negara, meningkatkan akuntabilitas penggunaan APBN, dan
memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat maksimal bagi
masyarakat luas.
