Ads

Meritokrasi vs Privilege Politik: Tantangan Keadilan Fiskal dan Administratif di Indonesia

Meritokrasi vs Privilege Politik: Tantangan Keadilan Fiskal dan Administratif di Indonesia

Oleh Akang Marta



Salah satu perbedaan mendasar antara jabatan karier dan jabatan politis terletak pada mekanisme perekrutan dan seleksi. Menurut pengamat fiskal Salvianus, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri mengikuti proses seleksi yang ketat, transparan, dan berbasis kompetensi. Calon pegawai diuji melalui serangkaian tes yang menilai kemampuan intelektual, psikologis, dan keterampilan teknis sesuai tugas yang akan dijalankan. Sistem ini mencerminkan prinsip meritokrasi: jenjang karier, hak finansial, dan penghargaan diberikan berdasarkan kapasitas, kinerja, dan kontribusi nyata selama bertugas.

Sistem meritokrasi ini tidak hanya memastikan kualitas pegawai publik, tetapi juga menegaskan keadilan fiskal. Hak finansial, termasuk gaji dan pensiun, sebanding dengan masa kerja dan kontribusi nyata. Semakin lama pegawai bekerja dengan dedikasi tinggi, semakin besar hak yang diterima. Model ini memberikan kepastian bagi pegawai dan publik bahwa APBN digunakan secara rasional, proporsional, dan berkeadilan.

Sebaliknya, jabatan politis seperti anggota DPR sering kali dipengaruhi oleh faktor eksternal yang tidak sepenuhnya terkait dengan kompetensi atau kontribusi substansial. Proses pemilihan legislator bisa mencampuradukkan kepentingan politik, jaringan elit, dan kekuatan finansial. Popularitas, hubungan politik, atau pengaruh partai terkadang lebih menentukan posisi daripada kapasitas dan kinerja nyata calon legislatif. Akibatnya, jabatan politis ini rentan menimbulkan ketimpangan ketika hak finansial jangka panjang, termasuk pensiun fantastis, diberikan tanpa memperhitungkan kontribusi aktual.

Ketimpangan ini menimbulkan persoalan moral dan fiskal yang serius. Hak pensiun anggota DPR yang permanen dibayarkan melalui APBN meskipun masa jabatan hanya lima tahun per periode. Sementara ASN, guru honorer, atau tenaga kesehatan di daerah tertinggal yang bekerja bertahun-tahun dengan dedikasi tinggi menerima hak finansial yang jauh lebih rendah. Perbedaan ini menimbulkan rasa ketidakadilan publik, frustrasi, dan skeptisisme terhadap integritas birokrasi. Publik mempertanyakan apakah pajak mereka digunakan secara adil atau justru membiayai privilege politik bagi pejabat sementara.

Dari perspektif fiskal, pemberian pensiun permanen bagi jabatan politis menimbulkan beban anggaran yang signifikan dan berdampak pada opportunity cost. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk privilege ini berarti dana tersebut tidak dapat digunakan untuk sektor publik yang lebih membutuhkan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal. Banyak ekonom menilai alokasi ini bertentangan dengan prinsip Musgrave tentang efisiensi, distribusi, dan alokasi fiskal, yang menekankan penggunaan APBN secara akuntabel, proporsional, dan berkeadilan.

Fenomena ini menegaskan urgensi reformasi prinsip pensiun politis. Model meritokrasi yang diterapkan pada ASN bisa menjadi acuan bagi penentuan hak finansial pejabat publik. Pensiun legislator seharusnya disesuaikan dengan masa kerja, kontribusi nyata terhadap pelayanan publik, dan dampak kebijakan yang dihasilkan. Dengan demikian, hak finansial pejabat publik akan lebih adil, transparan, dan diterima secara sosial.

Pada akhirnya, perbedaan antara meritokrasi dan privilege politik bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal legitimasi moral, kepercayaan publik, dan efisiensi fiskal. Menyelaraskan prinsip pensiun politis dengan meritokrasi akan memperkuat integritas negara, meningkatkan akuntabilitas penggunaan APBN, dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat luas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel