MEMAHAMI ATURAN MENIKAH DENGAN WARGA NEGARA ASING

Pada umumnya perkawinan di Indonesia dijamin oleh 2 Undang-undang dan sebelum menikah kalian harus tahu hak dalam perkawinan.

1. UU Perkawinan 1974

2. UU KDRT 2004

Tambahan kalau kamu menikah dengan WNA

3. UU Kewarganegaraan 2006


UU Perkawinan 1974 menyatakan bahwa perkawinan dan pencatatan perkawinan oleh negara harus melalui lembaga agama. Ini yang membuat kesulitan untuk pernikahan beda agama.

Pencatatan perkawinan oleh negara itu PENTING SEKALI karena hubungannya dengan UU selanjutnya.

Karena dengan pencatatan pernikahan oleh negara, kalian dapat perlindungan UU selanjutnya UU KDRT 2004.

UU ini pernting karena menjadi landasan perlindungan kalau pasangan  melakukan kekerasan fisik, verbal, emosional (selingkuh) atau pengabaian ekonomi.

Nah UU ketiga adalah UU Kewarganegaraan 2006 yang menjadi terobosan penting untuk pelaku kawin campur karena sebelumnya Indonesia tidak mengakui kewarganegaraan ganda. Ini menyulitkan sekali.

Contoh kasus:  ada pasangan WNI-WNA cerai di tahun ke-3, sudah ada anak.


Sebelum ada UU Kewarganegaraan, kewarganegaraan anak pasangan Indonesia lahir di luar negara harus ditentukan saat mereka lahir.

Sehingga kalau bercerai tetapi anak masih kecil, WNI harus pulang ke Indonesia tidak bisa membawa anaknya ikut serta karena beda kewarganegaraan.

Dengan ada UU Kewarganegaraan, anak yang lahir dari pasangan Indonesia berkewarganegaraan ganda sampai dia berusia 16 tahun dan bisa pilih sendiri mau kewarganegaraan apa.


Jadi, apakah pernikahan orangtuanya langgeng apa enggak, anak masih bisa ikut ibu/ayah.

Hal yang lain yang harus diketahui sebelum menikah dengan WNA adalah: surat pisah harta.

Bukan barang baru kalau di Indonesia WNA tidak punya hak milik bangunan, begitu juga pasangannya. Makannya penting bikin surat pisah harta sebelum pencatatan perkawinan.


Kalau pacar kamu WNA, diskusikan dulu bersama-sama kalian mau menikah pakai UU mana. HARUS DICATATA NEGARA. Jangan mau kawin siri karena kalau tiba-tiba pasangan meninggalkan kamu, kamu tidak punya bargaining posisi di mata hukum untuk meminta hak-hak perkawinan kamu.


Hak-hak dalam perkawinan ini termasuk dengan kepemilikan harta bersama, hak asuh anak, domisili, perlindungan negara terhadap perselingkuhan karena ada beberapa negara yang menganut monogami dan poligini.

Lagi-lagi ini hubungannya sama kepemilikan harta dan masalah warisan.

Kalau kalian keburu kepincut sama WNA, buru2 menikah pakai hukum Indonesia tanpa ada surat pisah harta, kalian kehilangan hak atas kepemilikan tanah dan warisan* di Indonesia.

*untuk ini apabila orangtua mendiskusikan dengan notaris melalui surat wasiat dsb bisa ditangguhkan.

Penulis : Nadia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel