Ads

Ketika Pelapor Menjadi Tersangka: Potret Penegakan Hukum yang Membingungkan Publik

 

Ketika Pelapor Menjadi Tersangka: Potret Penegakan Hukum yang Membingungkan Publik



Awalnya hanya cerita penjambretan. Sebuah kasus kriminal jalanan yang sebenarnya sudah terlalu sering kita dengar: ada korban, ada pelaku, ada laporan. Masyarakat berharap polisi bergerak cepat, menangkap pelaku, dan mengembalikan rasa aman. Tapi cerita itu lalu berkembang ke arah yang tidak terduga. Dari penjambretan merembet ke pencurian di sebuah toko. Lebih mengejutkan lagi, pemilik toko yang semula melapor sebagai korban justru berbalik posisi menjadi tersangka.

Di titik inilah publik mulai mengernyitkan dahi. Bukan karena kasusnya rumit, tetapi karena logika hukumnya terasa jungkir balik. Bagaimana mungkin orang yang datang mencari keadilan justru pulang membawa status hukum yang lebih berat? Apa yang sebenarnya sedang terjadi dalam sistem penegakan hukum kita?

Pertanyaan ini bukan sekadar soal satu peristiwa, melainkan cermin dari kegelisahan masyarakat yang makin sering merasa hukum tak lagi berjalan lurus.

Dari Korban ke Tersangka

Dalam logika awam, urutannya sederhana: ada peristiwa, ada korban, ada laporan, lalu ada penyelidikan. Tapi di lapangan, proses hukum sering tidak sesederhana buku teks. Kasus yang terlihat kecil bisa hookup dengan perkara lain. Saksi bisa berubah posisi. Bukti bisa mengungkap hal baru.

Namun tetap saja, ketika pelapor malah ditetapkan sebagai tersangka, masyarakat butuh penjelasan yang jernih. Tanpa itu, kepercayaan publik akan runtuh perlahan.

Masalahnya, hukum bukan hanya soal benar dan salah, tetapi juga soal rasa keadilan. Secara formal mungkin prosedur terpenuhi, tapi secara sosial, publik bertanya: apakah prosesnya masuk akal? apakah komunikasi aparat sudah transparan? atau justru ada ketergesaan, salah tafsir, atau bahkan kekuasaan yang bekerja di balik layar?

Ketika Hukum Terasa Menakutkan

Ironisnya, hukum yang seharusnya melindungi justru bisa terasa menakutkan. Masyarakat kecil yang melihat kasus seperti ini akan berpikir dua kali sebelum melapor. “Nanti jangan-jangan saya yang kena,” begitu kira-kira.

Padahal negara hukum hidup dari partisipasi warga. Tanpa laporan masyarakat, kejahatan tidak bisa diungkap. Tapi kalau pelapor merasa terancam, maka yang tumbuh bukan kesadaran hukum, melainkan budaya diam.

Ketika orang takut melapor, ruang kejahatan justru membesar. Penjahat bebas bergerak, sementara korban memilih memendam.

Prosedur vs Keadilan

Penegak hukum sering berdiri di dua kaki: prosedur dan keadilan. Prosedur penting agar tidak semena-mena. Tapi jika prosedur dijalankan tanpa sensitivitas sosial, hukum berubah menjadi mesin dingin.

Dalam kasus seperti ini, publik bertanya: apakah penyidik benar-benar mendalami konteks, atau hanya membaca pasal? Apakah pemilik toko benar-benar punya niat jahat, atau justru sedang membela haknya? Apakah proses pemeriksaan dilakukan terbuka, atau justru membuat pihak tertentu terpojok tanpa pemahaman?

Keadilan tidak hanya ada di berkas perkara, tapi juga di rasa masyarakat.

Citra Penegak Hukum di Mata Publik

Kalimat sederhana, “emang penegak hukum kita ini agak gimana ya,” sebenarnya adalah bentuk kekecewaan kolektif. Tidak frontal, tapi getir. Masyarakat tidak ingin menuduh, tapi juga tidak bisa pura-pura tidak melihat kejanggalan.

Kepercayaan publik adalah modal terbesar institusi hukum. Tanpa itu, sehebat apa pun aturan, semuanya terasa kosong. Sekali masyarakat merasa hukum tidak berpihak pada akal sehat, maka hukum akan kehilangan wibawa.

Bukan berarti aparat selalu salah. Tapi di era keterbukaan, komunikasi dan transparansi menjadi kunci. Setiap keputusan harus bisa dijelaskan, bukan hanya dibacakan pasalnya, tapi juga logikanya.

Media Sosial dan Pengadilan Opini

Di zaman sekarang, kasus hukum tidak hanya hidup di kantor polisi, tapi juga di media sosial. Begitu ada cerita korban jadi tersangka, warganet langsung bereaksi. Ada yang membela, ada yang mencaci, ada yang membuat versi sendiri.

Ini sisi lain yang juga perlu dikritisi. Kadang publik terlalu cepat menghakimi. Belum tahu detail, sudah memvonis. Tapi di sisi lain, reaksi publik muncul karena ada kekosongan informasi resmi.

Ketika aparat tidak cepat menjelaskan, ruang itu diisi oleh spekulasi.

Antara Penegakan dan Pembinaan

Hukum bukan hanya soal menghukum, tapi juga membina. Dalam kasus kecil di level toko, seharusnya pendekatannya tidak melulu represif. Ada ruang mediasi, klarifikasi, dan edukasi.

Jika semua masalah langsung dibawa ke pasal dan status tersangka, maka hukum terasa seperti palu, bukan jembatan. Padahal masyarakat butuh jembatan: ruang penyelesaian yang adil, manusiawi, dan tidak membuat orang kapok mencari keadilan.

Posisi Warga dalam Sistem Hukum

Kasus ini mengingatkan bahwa warga sering berada di posisi lemah dalam sistem hukum. Mereka tidak selalu paham prosedur. Tidak semua punya pengacara. Tidak semua mengerti bahasa hukum.

Karena itu, aparat seharusnya menjadi pembimbing, bukan hanya penindak. Negara hukum bukan jebakan hukum. Ia harus menjadi tempat aman bagi warga untuk mencari perlindungan.

Ketika warga datang melapor, mereka seharusnya merasa dilayani, bukan dicurigai sejak awal.

Perlu Evaluasi, Bukan Sekadar Pembelaan

Setiap kali muncul kasus janggal, biasanya ada dua reaksi: membela aparat atau menyerang aparat. Padahal yang lebih sehat adalah evaluasi.

Apakah SOP sudah tepat?
Apakah komunikasi dengan pelapor cukup?
Apakah ada potensi salah tafsir hukum?
Apakah penyidik punya cukup waktu mendalami konteks?

Evaluasi bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memperbaiki.

Membangun Hukum yang Masuk Akal

Hukum harus tegas, tapi juga masuk akal. Harus berani, tapi juga adil. Harus pasti, tapi juga manusiawi.

Kasus pelapor yang berubah jadi tersangka menjadi pengingat bahwa keadilan bukan hanya soal pasal, tapi juga soal empati dan logika sosial. Negara hukum tidak boleh membuat warganya takut pada hukum itu sendiri.

Penutup: Agar Orang Tak Kapok Mencari Keadilan

Jika setiap orang yang melapor justru berisiko jadi tersangka, maka yang terjadi bukan ketertiban, tapi ketakutan. Dan ketakutan bukan fondasi negara hukum.

Kita tidak menuntut hukum sempurna. Kita hanya ingin hukum yang bisa dipahami, dijelaskan, dan dirasakan adil. Penegak hukum bukan hanya penjaga pasal, tapi juga penjaga kepercayaan publik.

Semoga ke depan, kasus-kasus seperti ini tidak lagi membingungkan masyarakat. Agar warga berani melapor tanpa rasa waswas. Agar korban tetap korban, bukan tiba-tiba berubah menjadi tersangka. Dan agar hukum benar-benar berdiri di sisi akal sehat dan keadilan sosial.

Penulis: Akang Marta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel