Ads

Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Kasus Ijazah

Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Kasus Ijazah

Penulis: Akang Marta


A. Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah mengubah paradigma tata kelola pemerintahan di Indonesia, meskipun implementasinya masih menghadapi sejumlah tantangan.

1. Perubahan Paradigma dan Prinsip Kunci

AspekSebelum UU KIPSetelah UU KIP
Status InformasiWacana akademik; tidak mengikat.Ketentuan legal; mengikat seluruh warga negara.
KeterbukaanSemua informasi tertutup; klasifikasi dilakukan untuk menentukan informasi yang dibuka.Semua informasi terbuka (prinsip maximum terbuka); klasifikasi dilakukan untuk menentukan informasi yang ditutup (dikecualikan).
PelaksanaBadan Publik tidak diwajibkan memiliki pelaksana khusus.Setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Tata KelolaPelayanan informasi tidak diatur secara ketat.Ditetapkan prosedur dan waktu yang ketat (misalnya, pelayanan permohonan informasi selambat-lambatnya 10 hari kerja).

2. Tujuan dan Indikator Kinerja

Tujuan utama UU KIP adalah mewujudkan good governance yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Hal ini dilakukan dengan:

  • Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik.

  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik.

  • Menjadi instrumen social control untuk memantau perilaku pelayan publik dan mencegah korupsi (kolusi dan korupsi).

Meskipun demikian, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Indonesia pada tahun 2021 masih berada di angka 71,37, yang dikategorikan sebagai "Sedang". Hal ini mengindikasikan bahwa upaya untuk mengelola layanan informasi, mengkategorikan informasi secara proaktif, dan mengembangkan sistem PPID yang terintegrasi masih perlu dimaksimalkan.

3. Kewajiban Badan Publik

Badan Publik (lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang dibiayai APBN/APBD) wajib menyediakan dan mengumumkan informasi dalam tiga kategori:

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala (misalnya laporan keuangan, rencana kebijakan).

  2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta-Merta (informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum).

  3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat (misalnya prosedur layanan).

B. Status Sengketa Informasi Publik Ijazah Jokowi di KIP

Sengketa informasi mengenai dokumen akademik Presiden Joko Widodo di KIP adalah contoh riil pengujian UU KIP di ranah paling sensitif.

1. Kedudukan Hukum dan Objek Sengketa

  • Status Jokowi (Perseorangan): Anggota KIP Pusat telah menegaskan bahwa Joko Widodo sebagai perseorangan tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan keaslian ijazahnya di hadapan KIP, karena KIP hanya mengadili sengketa yang melibatkan Badan Publik.

  • Objek Gugatan: Pihak yang dapat dituntut untuk membuka dokumen adalah Badan Publik yang menyimpan informasi tersebut, yaitu Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai penerbit ijazah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penerima salinan dokumen persyaratan calon.

2. Kontroversi Pemusnahan Arsip

Dalam persidangan sengketa informasi, salah satu poin paling krusial yang disoroti oleh Majelis Komisioner KIP adalah pengakuan dari KPU Surakarta (Solo) mengenai "pemusnahan" arsip agenda ijazah terkait pencalonan terdahulu.

  • KPU Surakarta berargumen bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).

  • Majelis Hakim KIP mempertanyakan dasar dan pertimbangan pemusnahan dokumen sepenting itu dalam waktu yang relatif singkat, mengingat dokumen persyaratan pejabat publik harusnya memiliki nilai retensi yang tinggi. Hal ini berkaitan langsung dengan kegagalan institusi dalam memelihara sistem dokumentasi yang baik, yang seharusnya menjadi kewajiban setiap Badan Publik.

3. Keputusan KIP (Proses Berlanjut)

Hingga saat ini, proses persidangan di KIP Pusat terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan legal standing dan pembuktian. KIP memiliki peran untuk:

  • Mendengarkan saksi dan ahli (seperti pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan Yulianto sebagai ahli).

  • Memerintahkan Badan Publik (UGM atau KPU) untuk membuka atau menutup informasi yang disengketakan setelah melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

Putusan KIP, jika dikeluarkan, akan berfokus pada kewajiban Badan Publik untuk membuka informasi (dokumen akademik, KRS, KHS, skripsi, dll.) karena dokumen tersebut adalah bagian dari pertanggungjawaban publik, bukan untuk memutuskan keaslian ijazah secara pidana. Kewajiban tersebut merupakan realisasi dari mandat UU KIP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel