Bukan Sekadar Salah Bicara: Ancaman 12 Tahun Penjara di Balik Klarifikasi Kilat KPU
Bukan Sekadar Salah Bicara: Ancaman 12 Tahun Penjara di Balik Klarifikasi Kilat KPU
Oleh: Kang Marta
Ketika Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surakarta di hadapan Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) menyatakan "nomor ijazah masuk musnah," yang terjadi bukan hanya kegaduhan media. Pernyataan itu adalah kesalahan fatal yang memiliki implikasi pidana serius, yakni dugaan Obstruction of Justice (OJE) atau penghalangan proses peradilan.
Klarifikasi cepat Ketua KPU Surakarta yang datang dua hari kemudian, mengubah narasi dari "ijazah musnah" menjadi "hanya agenda surat yang musnah," tidak bisa dilihat hanya sebagai upaya perbaikan administrasi. Klarifikasi itu adalah manuver defensif untuk menghindari jerat hukum yang berat.
Opini ini akan membedah mengapa inkonsistensi keterangan pejabat publik di sidang resmi adalah tindakan yang berpotensi melanggar tiga payung hukum sekaligus di Indonesia.
Tiga Ancaman Hukum di Balik Inkonsistensi
Obstruction of Justice bukanlah pasal tunggal. Dalam konteks Indonesia, delik ini menyebar di beberapa undang-undang, tergantung pada substansi dokumen yang dihilangkan atau disangkal:
1. Pasal 21 UU Tipikor: Ancaman Paling Berat (12 Tahun Penjara)
Ini adalah pasal yang paling menakutkan bagi pejabat publik. Pasal 21 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 menjerat siapa pun yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara korupsi.
Relevansinya: Jika dokumen pencalonan atau agenda surat yang diklaim musnah ini memiliki kaitan dengan kewenangan publik atau dugaan kecurangan administratif yang berpotensi masuk unsur korupsi, pasal ini dapat diterapkan. Ancaman sanksinya tidak main-main: pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp 600 juta.
Besarnya ancaman inilah alasan utama mengapa pejabat KPU Surakarta "panik" dan harus meralat keterangannya secepat kilat.
2. Pasal 86 UU Kearsipan: Ancaman Penghilangan Bukti Negara (10 Tahun Penjara)
Janggalnya pemusnahan "agenda surat" juga membuka pintu bagi Pasal 86 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang sah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 500 juta.
Agenda surat masuk, sebagai jejak administratif vital penerimaan dokumen pencalonan, adalah arsip negara yang seharusnya dijaga. Jika pemusnahan itu tidak didasari oleh Prosedur JRA yang benar dan tanpa persetujuan Arsip Nasional (ANRI), pejabat yang bersangkutan dapat dipidana. Klaim pemusnahan dokumen yang berasal dari tahun 2005 berdasarkan PKPU 2023 patut dipertanyakan keabsahannya.
3. Pasal 242 KUHP: Keterangan Palsu di Atas Sumpah (9 Tahun Penjara)
Di samping isu pemusnahan bukti, terdapat isu keterangan palsu. Pernyataan di hadapan Majelis Hakim, apalagi jika disertai sumpah, memiliki bobot hukum layaknya di pengadilan. Jika pernyataan "nomor ijazah musnah" terbukti tidak benar dan sengaja diberikan, pelakunya dapat diancam dengan pidana penjara hingga 9 tahun (jika dikaitkan dengan perkara pidana).
Perlu Tindak Lanjut Investigasi, Bukan Audit Semata
Tabel implikasi hukum di bawah ini menunjukkan bahwa inkonsistensi keterangan ini bukan delik ringan:
| Tindakan yang Diduga | Pasal Hukum yang Relevan | Sanksi Maksimal |
| Menghalangi Proses Hukum (OJE) | Pasal 21 UU Tipikor | 12 tahun penjara & Denda Rp 600 juta |
| Pemusnahan Arsip di Luar Prosedur | Pasal 86 UU Kearsipan | 10 tahun penjara & Denda Rp 500 juta |
| Memberikan Keterangan Palsu | Pasal 242 KUHP | 9 tahun penjara |
Kesimpulannya: Besarnya ancaman sanksi pidana ini adalah alasan paling logis di balik upaya koreksi cepat yang dilakukan oleh KPU Surakarta. Klarifikasi tersebut adalah upaya damage control yang terlambat dan hanya menutupi dugaan pelanggaran hukum dengan dalih kekacauan administrasi.
Oleh karena itu, publik mendesak agar kasus ini tidak berhenti di meja KIP atau hanya diselesaikan dengan audit administratif. Pihak berwenang, yaitu Kepolisian atau Kejaksaan, harus didorong untuk segera melakukan investigasi pidana terkait dugaan pemberian keterangan palsu dan Obstruction of Justice berdasarkan rekaman resmi sidang KIP.
Integritas negara tidak bisa dibiarkan dipertaruhkan hanya karena inkonsistensi pejabat yang takut menghadapi sanksi pidana.
