Ads

Dua Dekade Kegagalan Tata Kelola UU Guru

 

Sertifikasi Palsu dan Guru Gaji Rp 50 Ribu: Dua Dekade Kegagalan Tata Kelola UU Guru

Oleh: Kang Sumar



Jalan di Tempat Setelah Dua Dekade

Pada 2005, Undang-Undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen (UU 14/2005) lahir dengan janji besar: mengangkat harkat guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dan, yang utama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) bangsa. Guru adalah penentu ketahanan bangsa, demikian politik hukum yang digariskan.

Dua puluh tahun kemudian, menjelang 2025, kita harus jujur bertanya: Apakah janji itu terwujud?

Saat wacana revisi UU 14/2005 mengemuka, diagnosis harus tepat. Masalah utama bukan terletak pada substansi undang-undang itu sendiri—gagasan meningkatkan kualitas guru dan dosen sudah luar biasa—melainkan pada tata kelola dan implementasi yang berantakan. Selama dua dekade, politik hukum yang mulia itu justru “jalan di tempat.”

Otoritas Tunggal yang Hilang

Kekacauan implementasi berpangkal dari satu hal: ketiadaan otoritas tunggal (single national authority).

Pelaksanaan UU 14/2005 di lapangan justru seperti orkestra tanpa konduktor. Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Pemerintah Daerah (Pemda) berjalan sendiri-sendiri. Kemendikbud punya kebijakan A, Kemenag punya B, Pemda punya C. Akibatnya, tidak ada sinkronisasi, tidak ada koordinasi, dan tidak ada institusi yang bisa dimintai pertanggungjawaban penuh.

Tata kelola yang multipihak dan tumpang-tindih ini membuat program-program strategis—dari rekrutmen hingga pelatihan—gagal terintegrasi. Ujungnya, kualitas pendidik yang ingin ditingkatkan justru makin samar.

Sertifikasi Bukan Lagi Kualitas, Tapi Tunjangan

Program sertifikasi, yang seharusnya menjadi alat ukur dan pendorong kompetensi guru, mengalami deviasi tujuan yang menyedihkan.

Di daerah perkotaan, proses mungkin tak terlalu sulit. Namun, bagi guru-guru di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), yang mungkin telah berusia lanjut dan minim fasilitas, proses sertifikasi menjadi beban. Ini diperparah oleh insentif tunjangan yang melekat pada sertifikasi.

Yang terjadi kemudian: sertifikasi bukan lagi untuk mengejar kualitas, melainkan untuk mendapatkan akses tunjangan.

Dampak buruknya begitu nyata. Sertifikasi menjadi syarat administratif yang wajib dipenuhi. Dorongan ini bahkan membuka celah bagi praktik culas: dari sekadar proses yang asal-asalan, hingga kasus tragis guru yang memalsukan sertifikat—bahkan ada yang membelinya—hanya demi mencairkan tunjangan. Learning outcomes (hasil belajar) yang seharusnya meningkat, akhirnya tidak tercapai.

Jeritan Guru Honorer dan Distribusi yang Pincang

Dua persoalan lain yang menunjukkan betapa bobroknya tata kelola adalah nasib guru honorer dan masalah distribusi.

Pertama, guru honorer. Kita semua tahu mereka adalah tulang punggung pendidikan di banyak daerah. Namun, setelah sekian lama, status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)—baik PNS maupun PPPK—belum juga tuntas. Kebijakan K1, K2, K3 masa lalu tidak dijalankan secara konsisten. Gaji mereka? Di beberapa daerah, angkanya memilukan: Rp 50.000 per bulan. Status yang tidak jelas dan gaji yang minim ini adalah penghinaan bagi profesi guru.

Kedua, distribusi guru. UU menjamin hak konstitusional atas pendidikan yang merata, tetapi distribusinya menumpuk di kota. Tidak ada yang mau ke wilayah 3T. Mengapa? Karena Pemda enggan melepas status ASN, Pusat tak punya instrumen kuat, dan insentif di daerah terpencil tidak sebanding dengan perjuangan.

Bayangkan, di daerah terpencil, guru harus naik pohon kelapa atau pohon kesambi hanya untuk mendapat sinyal demi mengirim laporan. Sementara di sekolahnya, komputer bantuan dari pusat teronggok dibungkus plastik karena tidak ada listrik. Ini bukan lagi soal kebijakan, melainkan soal ketidaknyambungan akut antara Jakarta dan lapangan.

Jangan Ubah Substansi, Perkuat Tata Kelola

Saat merevisi UU 14/2005, DPR dan pemerintah harus menahan diri untuk tidak mengubah substansi pokok tentang peningkatan kualitas. Fokusnya harus diarahkan pada perbaikan radikal tata kelola dan implementasi.

  1. Tetapkan Otoritas Tunggal: Revisi UU harus secara tegas menunjuk satu single national authority yang kuat untuk mengoordinasikan semua kebijakan guru dan dosen, serta memastikan akuntabilitas.

  2. Kembalikan Tujuan Sertifikasi: Sertifikasi harus disederhanakan, difokuskan pada peningkatan kompetensi sejati, dan diiringi fasilitas yang layak di daerah 3T. Tunjangan harus menjadi konsekuensi dari kualitas, bukan tujuan utama.

  3. Selesaikan Status Honorer: Beri kepastian hukum dan linimasa tegas untuk pengangkatan guru honorer menjadi ASN. Tetapkan standar gaji minimum yang layak dan manusiawi.

  4. Insentif Mobilitas: Ciptakan insentif yang "menggiurkan" untuk mobilitas guru ke daerah terpencil, didukung dengan data akurat dan jaminan integrasi infrastruktur dasar.

Revisi UU 14/2005 adalah momentum terakhir untuk mengakhiri drama sertifikasi palsu dan gaji Rp50 ribu. Kita perlu politik hukum yang bukan hanya mulia di atas kertas, tapi juga berkeadilan di lapangan. Kegagalan selama 20 tahun harus dibayar tuntas dengan perbaikan tata kelola yang tegas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel