Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Menteri Hukum Supratman Tegaskan Tidak Berlaku Surut
Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil: Menteri Hukum Supratman Tegaskan Tidak Berlaku Surut
Anggota Polri yang Sudah Jabat Posisi Sipil Tak Wajib Mundur, Polri Pastikan Tidak Ada Rangkap Jabatan
Indramayu, indramayutradisi.com – Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif untuk menduduki jabatan sipil tidak berlaku surut.
Konsekuensinya, personel Polri yang sudah menjabat posisi sipil sebelum putusan MK tersebut diterbitkan tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Aktas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/11/2025).
"Putusan MK ini tidak berlaku surut. Dengan demikian, anggota Polri yang telah menjabat jabatan sipil sebelum adanya putusan MK tersebut tidak wajib mengundurkan diri," tegas Supratman.
Ia menambahkan, anggota Polri dapat saja mundur dari jabatan sipil jika mereka ditarik kembali dari penugasan tersebut oleh instansi asalnya.
Polri Jamin Mutasi Cegah Rangkap Jabatan
Menanggapi hal tersebut, Markas Besar Polri (Mabes Polri) memastikan bahwa tidak ada praktik rangkap jabatan bagi personelnya yang ditugaskan untuk mengisi posisi di kementerian atau lembaga pemerintah pusat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Paul Truno Yudo Wisnu Andiko menjelaskan, setiap personel yang diberi penugasan di luar struktur internal Polri terlebih dahulu dialihkan dari jabatannya di korps melalui mekanisme mutasi.
"Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan transparansi administrasi serta mencegah duplikasi penerimaan hak kepegawaian," kata Truno Yudo, pada hari yang sama, Selasa (18/11/2025).
Truno Yudo merincikan bahwa anggota Polri yang ditugaskan pada instansi pusat tetap memegang status sebagai pegawai negeri pada Polri. Namun, mereka tidak lagi memegang jabatan struktural di korpsnya.
"Polri akan memastikan hak-hak personel tetap terjamin sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
Kontributor
akang marta
