Konflik Aturan Ijazah Pejabat: Ketika PKPU dan UU Pemilu Melemahkan Semangat UU KIP
Konflik Aturan Ijazah Pejabat: Ketika PKPU dan UU Pemilu Melemahkan Semangat UU KIP
Polemik ketersediaan dokumen ijazah pejabat publik, yang belakangan ini kerap diuji di Komisi Informasi Pusat (KIP), selalu menyoroti satu masalah mendasar: konflik antara payung hukum transparansi dan peraturan pelaksana teknis institusi.
Badan Publik, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), cenderung berlindung di balik Peraturan KPU (PKPU) atau pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemilu/Pilpres untuk menolak membuka dokumen ijazah yang digunakan sebagai syarat pencalonan. Padahal, secara hierarki hukum, semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) seharusnya menjadi superior dalam menjamin hak publik.
Kasus ini menunjukkan adanya upaya institusional untuk mengecilkan jangkauan transparansi dengan menggunakan aturan teknis di bawahnya.
Superioritas UU KIP: Prinsip Versus Teknis
UU KIP adalah undang-undang organik yang menjamin hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Ia bersifat umum (lex generalis) dan membawa semangat akuntabilitas tertinggi.
Sebaliknya, UU Pemilu/Pilpres dan PKPU adalah peraturan teknis (lex specialis) yang mengatur mekanisme pendaftaran, verifikasi, dan administrasi.
Ketika terjadi konflik:
KPU Berdalih Teknis: KPU sering menolak permintaan ijazah dengan alasan bahwa dokumen pencalonan adalah dokumen internal atau bahwa UU Pemilu/Pilpres tidak secara eksplisit mewajibkan ijazah dibuka untuk publik.
Realitas Hukum KIP: UU KIP mengharuskan Badan Publik menggunakan Uji Konsekuensi (Pasal 17). Uji ini menimbang kepentingan publik (mengetahui integritas pejabat) versus kerugian (melanggar privasi). Karena pejabat publik telah melepaskan sebagian hak privasi, kepentingan publik untuk mengetahui keabsahan syarat administrasi (ijazah) selalu lebih besar.
Putusan KIP dan pengadilan yang memenangkan pemohon sengketa ijazah berulang kali menegaskan bahwa dokumen syarat pencalonan adalah Informasi Wajib Disediakan Secara Berkala, mengabaikan dalih teknis KPU. Ini membuktikan bahwa semangat transparansi harus melampaui aturan teknis Pemilu.
PKPU dan JRA: Senjata Pengarsipan Jangka Pendek
Konflik hukum ini semakin diperparah oleh peraturan kearsipan yang digunakan KPU, seperti PKPU No. 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA).
Dalam kasus sengketa dokumen, KPU mengklaim bahwa arsip administratif seperti "agenda surat masuk" dapat dimusnahkan dalam 3 tahun berdasarkan PKPU tersebut.
Klaim ini bermasalah karena:
Melanggar UU Kearsipan: JRA harus merujuk pada UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang mengamanatkan bahwa arsip dengan nilai guna hukum dan historis (seperti berkas pencalonan) wajib dijaga dalam jangka panjang.
JRA yang Anomali: PKPU yang menetapkan retensi pendek untuk arsip vital (seperti jejak penerimaan ijazah) menunjukkan inkonsistensi hukum. PKPU, sebagai peraturan di bawah undang-undang, tidak boleh bertentangan dengan prinsip akuntabilitas yang diemban oleh UU KIP dan UU Kearsipan.
Dengan kata lain, penggunaan PKPU JRA yang pendek oleh KPU dapat ditafsirkan sebagai strategi kelembagaan untuk secara legal menghilangkan jejak administratif dokumen yang sensitif. Strategi ini, jika terbukti disengaja, merusak semangat transparansi dan dapat menjadi dasar dugaan Obstruction of Justice.
Mendesak Harmonisasi Peraturan
Polemik ini hanya akan berakhir jika ada harmonisasi peraturan yang tegas:
Penguatan ANRI: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) harus memiliki wewenang lebih besar untuk membatalkan atau mengoreksi JRA yang ditetapkan Badan Publik (termasuk KPU) jika bertentangan dengan prinsip nilai guna hukum arsip negara.
Revisi UU Pemilu: UU Pemilu/Pilpres ke depan harus secara eksplisit menyatakan bahwa seluruh dokumen persyaratan formal calon pejabat publik (seperti ijazah dan LHKPN) adalah informasi yang wajib diumumkan dan tidak dapat dikecualikan, meniadakan ruang abu-abu interpretasi teknis.
KIP sebagai Pemutus Utama: Keputusan KIP harus segera ditindaklanjuti. Jika KIP menetapkan ijazah terbuka, Badan Publik tidak boleh lagi berlindung di balik PKPU yang inferior.
Hak publik untuk memilih dan menilai calon pemimpinnya didasarkan pada kebenaran informasi. Ketika UU KIP dipaksa tunduk pada aturan teknis yang rentan, maka akuntabilitas pejabat publik pun menjadi tipis dan rapuh.
