Ads

Soal KUHAP Baru, Pemerintah Tegaskan Isu Kontroversi di Media Massa 'Tidak Tepat'

 

Soal KUHAP Baru, Pemerintah Tegaskan Isu Kontroversi di Media Massa 'Tidak Tepat'

Penulis: Sumarta


Pemerintah Klarifikasi Pasal Penyelidikan, Undercover Buying, hingga Keadilan Restoratif yang Dinilai Keliru oleh Koalisi Sipil

Indramayu, indramayutradisi.com – Pemerintah menyampaikan klarifikasi resmi terkait penyebaran informasi yang dinilai tidak tepat dan masif di media massa mengenai sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pemerintah menekankan bahwa kritik yang beredar seringkali didasarkan pada pemahaman yang keliru terhadap substansi pasal.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan.

"Kami hadir untuk menyampaikan klarifikasi atas, lagi-lagi ini, berita yang tidak pas, yang tidak tepat, dan tidak benar, namun beredar sangat masif di media massa," ujar narasumber dari pihak Pemerintah yang hadir dalam konferensi pers tersebut, Selasa (18/11/2025).

Pemerintah secara khusus memaparkan bantahan terhadap empat poin utama yang dipersoalkan oleh koalisi masyarakat sipil:

1. Batasan Tindakan Upaya Paksa (Pasal 5)

Kritik menyebutkan Pasal 5 KUHAP baru mengizinkan penyelidik melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, bahkan saat tindak pidana belum terkonfirmasi, serta dianggap sebagai 'Pasal Karet'.

Klarifikasi Pemerintah:

"Pernyataan tersebut tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan," jelasnya. Tindakan tersebut dilakukan atas perintah penyidik dan diatur secara ketat untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik. Syarat penangkapan dan penahanan bahkan lebih ketat daripada KUHAP yang lama.

2. Metode Investigasi Khusus (Undercover Buying) (Pasal 16)

Kritik menyebutkan dimasukkannya metode undercover buying (pembelian terselubung) dan controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) yang sebelumnya hanya untuk perkara khusus (seperti narkoba) kini bisa dipakai untuk semua tindak pidana, membuka peluang penjebakan (entrapment).

Klarifikasi Pemerintah:

"Tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode ini diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana," bantah Pemerintah. Penjelasan pasal secara tegas menyatakan bahwa teknik investigasi khusus ini diatur dalam undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika.

3. Upaya Paksa Tanpa Izin Hakim (Pasal 105, 112A, dst.)

Kritik mengklaim bahwa penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran dapat dilakukan tanpa izin hakim dengan alasan keadaan mendesak, sehingga berpotensi menjadi subjektivitas aparat.

Klarifikasi Pemerintah:

"Upaya paksa diatur secara sangat ketat dengan izin hakim dan dengan syarat tertentu yang jauh lebih ketat daripada KUHAP lama," tegasnya. Upaya paksa (Pasal 113, 119, 140) harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan. Sementara dalam keadaan mendesak (seperti tertangkap tangan atau kendala geografis), upaya tersebut tetap harus dimintakan persetujuan hakim dalam waktu 2 x 24 jam.

4. Keadilan Restoratif di Tahap Penyelidikan (Pasal 74A dan 79)

Koalisi mempertanyakan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, di mana tindak pidana belum terkonfirmasi, dinilai membuka ruang untuk pemerasan atau paksaan damai.

Klarifikasi Pemerintah:

Pemerintah membantah klaim ini dan menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif diatur dalam berbagai ketentuan KUHAP dan harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan (Pasal 81). Restoratif justice hanya dapat dijalankan berdasarkan kesukarelaan dan keikhlasan.

Pemerintah juga menyoroti bahwa isu penyadapan (Pasal 135) sama sekali tidak dibahas dalam KUHAP dan akan diatur dalam undang-undang khusus yang mewajibkan izin hakim.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel