Menghidupkan Potensi Terpendam: Relevansi Ihyaul Mawad untuk Kesejahteraan Indramayu

 

Menghidupkan Potensi Terpendam: Relevansi Ihyaul Mawad untuk Kesejahteraan Indramayu





Konsep "ihyaul mawad," yang berarti menghidupkan tanah yang tidak bertuan, merupakan prinsip penting dalam ajaran Islam yang menekankan pemanfaatan lahan terlantar demi kemaslahatan umat. Meskipun secara formal kepemilikan tanah di Indonesia diatur oleh negara, gagasan inti dari optimalisasi lahan untuk kesejahteraan rakyat memiliki relevansi yang kuat, terutama dalam konteks daerah seperti Indramayu. Nurudin secara menarik mengangkat konsep ini, menghubungkannya dengan diskusi seputar Proyek Strategis Nasional (PSN) di Banten, dan menggarisbawahi pentingnya mengkaji penerapannya di Indramayu.

Esensi dari "ihyaul mawad" adalah tindakan produktif yang mengubah lahan yang tidak produktif menjadi sumber manfaat. Ini bukan sekadar klaim kepemilikan, tetapi lebih kepada tanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan potensi yang ada demi kebaikan bersama. Dalam konteks Indramayu, yang memiliki potensi sumber daya alam yang signifikan, konsep ini dapat menjadi landasan filosofis untuk kebijakan pembangunan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan lahan secara optimal.

Diskusi mengenai penerapan "ihyaul mawad" di Indramayu menjadi krusial mengingat tantangan dan peluang yang ada. Indramayu memiliki lahan pertanian yang luas, namun sebagian mungkin belum dikelola secara maksimal atau bahkan terlantar. Selain itu, potensi sumber daya alam lainnya, seperti perikanan dan energi terbarukan, juga dapat dioptimalkan dengan semangat "menghidupkan tanah yang tidak bertuan."

Penerapan konsep ini tidak harus bertentangan dengan kerangka hukum agraria yang berlaku. Sebaliknya, "ihyaul mawad" dapat menjadi prinsip etis dan operasional yang membimbing kebijakan pemanfaatan lahan negara untuk kepentingan masyarakat Indramayu. Ini bisa berupa program-program pemberdayaan petani kecil, pengembangan kawasan agribisnis berbasis komunitas, atau pemanfaatan lahan terlantar untuk proyek-proyek produktif yang menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan.

Untuk mengaktualisasikan relevansi konsep "ihyaul mawad" di Indramayu secara konstruktif, beberapa pemikiran berikut dapat dipertimbangkan:

1.      Inventarisasi dan Pemetaan Lahan Potensial: Pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi dan pemetaan lahan-lahan negara yang memiliki potensi untuk dioptimalkan. Data yang akurat mengenai kondisi, status hukum, dan potensi pemanfaatan lahan akan menjadi dasar perencanaan yang efektif.

2.      Model Kemitraan Produktif: Mengembangkan model kemitraan antara pemerintah daerah, masyarakat lokal (terutama kelompok tani dan nelayan), dan pihak swasta yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan lahan-lahan potensial. Model ini harus memastikan manfaat yang adil bagi semua pihak dan mengedepankan prinsip keberlanjutan.

3.      Program Pemberdayaan Berbasis Lahan: Merancang program-program pemberdayaan masyarakat yang fokus pada peningkatan keterampilan dan akses terhadap sumber daya untuk mengelola lahan secara produktif. Pelatihan pertanian modern, pendampingan teknis, dan fasilitasi akses permodalan dapat menjadi bagian dari program ini.

4.      Pengembangan Agribisnis Berkelanjutan: Mendorong pengembangan sektor agribisnis yang berkelanjutan dan berorientasi pada nilai tambah. Ini termasuk diversifikasi tanaman, pengembangan produk olahan, dan pemasaran yang efektif. Konsep "ihyaul mawad" dapat menjadi semangat untuk menciptakan inovasi dalam pemanfaatan lahan pertanian.

5.      Pemanfaatan Lahan untuk Energi Terbarukan: Mengidentifikasi lahan-lahan yang cocok untuk pengembangan proyek energi terbarukan, seperti panel surya atau биогаз dari limbah pertanian. Ini tidak hanya akan menghasilkan energi bersih tetapi juga memanfaatkan lahan secara produktif.

6.      Transparansi dan Akuntabilitas: Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses alokasi dan pemanfaatan lahan negara. Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan akan mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa konsep "ihyaul mawad" benar-benar berorientasi pada kesejahteraan umat.

Dengan mengintegrasikan semangat "ihyaul mawad" ke dalam kebijakan pembangunan daerah, Indramayu dapat membuka potensi terpendam lahannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Konsep ini bukan hanya tentang memanfaatkan sumber daya alam, tetapi juga tentang menumbuhkan semangat produktivitas, kemandirian, dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam daerah. Diskusi lebih lanjut dan implementasi yang cermat akan menjadi kunci untuk menghidupkan "tanah yang tidak bertuan" demi kemajuan Indramayu.

 

Penulis

Akang Marta (Sumarta)

Kontributor Indramayutradisi.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel