Ads

Reformasi Birokrasi Pajak dan Bea Cukai: Ketegasan Retorik tanpa Rincian Mekanisme

 

Reformasi Birokrasi Pajak dan Bea Cukai: Ketegasan Retorik tanpa Rincian Mekanisme



Dalam wawancaranya, Menteri menyampaikan pernyataan yang tegas terkait pembenahan di sektor pajak dan bea cukai. Ia menegaskan bahwa “Dirjen sudah memecat beberapa orang pajak” serta menambahkan komitmen untuk “membersihkan aparat pajak maupun bea cukai dari praktik-praktik yang kurang baik.” Ucapan ini menunjukkan adanya dorongan kuat untuk memperbaiki integritas lembaga fiskal yang selama ini sering disorot publik. Selain itu, ia juga menekankan bahwa ke depan akan ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi di instansi tersebut. Pernyataan ini menggambarkan upaya pemerintah dalam menegakkan disiplin birokrasi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap otoritas fiskal.

Menteri juga menegaskan bahwa “kalau bagus dikasih penghargaan … kalau ada penyimpangan, saya akan berhentikan juga.” Kalimat ini memperlihatkan pendekatan berbasis reward and punishment dalam tata kelola birokrasi. Dengan memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi dan sanksi bagi pelanggar, diharapkan tercipta budaya kerja yang bersih dan profesional. Prinsip ini sebenarnya menjadi inti dari reformasi birokrasi modern yang menekankan akuntabilitas dan transparansi. Namun, efektivitas pendekatan tersebut bergantung pada konsistensi penerapan dan kejelasan mekanismenya.

Selain itu, Menteri menambahkan pernyataan yang lebih keras: “kalau dari sini ke depan masih ada macem-macem, saya akan tidak ada ampun.” Ungkapan ini menunjukkan niat kuat untuk menindak setiap bentuk penyimpangan tanpa toleransi sedikit pun. Bahasa yang digunakan terkesan emosional namun penuh determinasi untuk memperbaiki institusi. Akan tetapi, pernyataan ini juga mengandung kelemahan karena tidak disertai penjelasan rinci mengenai mekanisme dan prosedur penegakan. Ketegasan tanpa sistem justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.

Kelemahan utama dari pernyataan tersebut adalah ketiadaan detail tentang mekanisme pelaksanaan dan batasan tindakan. Menteri tidak menjelaskan jenis pelanggaran yang dimaksud, standar bukti yang akan digunakan, serta bagaimana proses evaluasi dan banding dilakukan. Hal ini dapat menimbulkan persepsi bahwa kebijakan tersebut lebih bersifat reaktif daripada sistematis. Padahal, reformasi birokrasi yang efektif memerlukan instrumen hukum, sistem pengawasan, dan prosedur administratif yang jelas. Tanpa hal tersebut, upaya pembersihan birokrasi berisiko berhenti pada tataran retorika semata.

Secara keseluruhan, pernyataan Menteri menampilkan semangat antikorupsi dan komitmen untuk menegakkan integritas dalam birokrasi pajak dan bea cukai. Namun, kurangnya rincian implementatif membuat kebijakan ini tampak lebih seperti seruan moral ketimbang rencana reformasi yang terstruktur. Diperlukan panduan operasional yang jelas agar tindakan tegas tersebut tidak menimbulkan ketidakadilan atau kesewenang-wenangan. Pemerintah perlu menyeimbangkan ketegasan dengan transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan sanksi. Dengan demikian, reformasi birokrasi di sektor fiskal dapat berjalan secara efektif, adil, dan berkelanjutan.

Kontributor

Akang Marta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel