Ads

Anggota Fraksi PKB Kab. Indramayu Menilai Bupati Melanggar Hukum

Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari fraksi PKB Dalam, SH, M.Kn menilai bahwa Bupati, lewat Perbup yang dikeluarkannya berpotensi melanggar undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah. Anggota DPRD yang pernah menjadi dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini menilai pelanggaran yang dilakukan Bupati Indramayu serius, karena alih-alih Perbup mengatur yang diperintahkan perundang-undangan di atasnya malah justru membuat aturan yang bertentangan dengan peraturan di atasnya.



Berikut kutipan tulisan dari laman fesbuk beliau dan sebagian keterangan dari wawancara dengan beliau.

Pilwu (Pemilihan Kuwu) atau Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dasar Hukum dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa/Kuwu di Kab. Indramayu adalah :
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yg telah diubah dg UU 3 Tahun 2024.
2. PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014.
3. Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu.

Lalu bagaimana dengan posisi hukum Peraturan Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025 tertanggal 22 September 2025 ?? 

Postingan pertama beliau tentang Pilwu 2025 ini ingin meyakinkan publik agar paham bahwa posisi Perbup di bawah keempat peraturan yang sudah ada tersebut.

Lanjut ke postingan kedua beliau;

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kuwu/Kepala Desa, Bupati Indramayu telah mengeluarkan Peraturann Bupati Indramayu Nomor 30 Tahun 2025, tertanggal 22 September 2025.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki atau urutan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU / Peraturan Pemerintah Pengganti UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Perda Provinsi
7. Perda Kabupaten / Kota.
Bagaimana kedudukan Perbup dlm tata urutan Peraturan Perundang-undangan ?
Peraturan Bupati DIAKUI keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum MENGIKAT sepanjang DIPERINTAHKAN oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Bupati melaksanakan perintah Perda dan tidak boleh membuat aturan hukum baru apalagi bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Apakah Peraturan Bupati Indramayu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi?

Bupati menurut Anggota FPKB Indramayu Dalam, SH. M.Kn telah disumpah untuk melaksanakan undang-undang dan peraturan pemerintah, bukan melanggar undang-undang.


Perbup versus UU, PP, Permendagri dan Perda.
Akhir masa jabatan 139 Kuwu / Kepala Desa di Indramayu setelah perpanjangan adalah tanggal 11 Februari 2026.
Perbup tentang Pemilihan Kuwu Serentak Tahun 2025 di tetapkan dan Undangkan pada tanggal 22 September 2025.
Ada yang menarik dengan pertimbangan Perbup tersebut yakni di point b : "bahwa tahapan pelaksanaan pemilihan Kuwu serentak yang akan dimulai pada Bulan September, .... "
Pertimbangan tersebut jelas bertentangan dengan UU Desa, PP 43 Tahun 2014, Permendagri 112 Tahun 2014 dan Perda 1 Tahun 2023.
Kenapa Bertentangan ?
Karena tahapan Pemilihan Kuwu/Kepala Desa diatur secara tegas di UU Desa, PP, Permendagri dan Perda yakni PERSIAPAN, PENCALONAN, PEMUNGUTAN SUARA dan PENETAPAN.
Tahapan PERSIAPAN jelas disebutkan, terdiri atas kegiatan :
a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yg disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
Membaca pertimbangan Perbup diperhadapkan dengan berakhirnya masa jabatan Kuwu tanggal 11 Februari 2026, Tahapan Pilwu semestinya dimulai di bulan Agustus bukan di bulan September apalagi di akhir September. Perbup bertentangan dengan ketentuan UU, PP, Permendagri dan Perda 1 Tahun 2023.
Perbup vs Perda
Perda dan Perbup sama-sama produk hukum daerah, bedanya Perda dibuat, dibahas dan persetujuan bersama DPRD sedangkan Perbup dibuat oleh eksekutif / Bupati sendiri.
Secara hierarki Perda lebih tinggi dari Perbup, bahkan Perbup mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini Perda.
Apakah Perda 1 Tahun 2023 mendelegasikan pengaturan lebih lanjut ke Peraturan Bupati ? Tentu saja, karena persoalan Teknis adalah kewenangan eksekutif / Kepala Daerah.
Ada 9 pasal di Perda 1 Tahun 2023l yang memerintahkan dibuatnya Perbup yakni :
1. Pasal 6 ayat (3) mengatur waktu pemilihan Kuwu serentak.
2. Pasal 6 mengatur Pilwu ketika terjadi bencana.
3. Pasal 9 ayat (4) mengatur Struktur Panitia Pemilihan Kuwu tingkat Kabupaten.
4. Pasal 9 ayat (6) mengatur delegasi tugas dan wewenang panitia Panitia Pemilihan tingkat Kabupaten.
5. Pasal 12 ayat (2) mengatur pelaksanaan pemenuhan persyaratan bakal calon Kuwu.
6. Pasal 17 ayat (3) mengatur tatacara seleksi tambahan bakal calon Kuwu.
7. Pasal 25 ayat (2) mengatur kelengkapan alat pemilihan.
8. Pasal 31 ayat (4) mengatur alat peraga kampanye.
9. Pasal 56 ayat (6) mengenai tata cara pemberhentian Kuwu.
9 (sembilan) kewenangan tersebut yang mestinya yang ada diaturan Perbup, baik 1 (satu) Perbup ataupun Perbup tersendiri.
Perbup tidak boleh bertentangan dengan hierarki peraturan di atasnya.

Menurut keterangan Anggota FPKB Dalam, SH. M.Kn. Alih-alih perbup membuat aturan yang diperintahkan perda nomor 1 tahun 2023, Perbup malah membuat aturan sendiri yang tidak diperintahkan Perda. Yang lebih aneh adalah Perbup justru tidak mengatur banyak hal yang diperintahkan perda tersebut. Dalam hal teknis, panitia di level desa dan TPS akan kesulitan dalam menentukan hal-hal yang harus dilaksanakan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel