Pemutihan Terbatas + Restrukturisasi
Arah yang Wajar: Pemutihan Terbatas + Restrukturisasi
Berdasarkan berbagai argumen yang telah
disampaikan serta praktik BPJS Kesehatan saat ini, kebijakan yang paling
seimbang adalah menerapkan pemutihan secara terbatas. Pemutihan tersebut dapat
diberikan untuk tunggakan lama di atas batas kriteria tertentu, peserta yang
telah meninggal dunia, atau mereka yang berstatus sebagai Penerima Bantuan
Iuran (PBI). Sementara itu, peserta lain yang masih aktif sebaiknya diarahkan
mengikuti skema cicilan melalui program REHAB atau mendapatkan diskon masa
tunggakan. Pendekatan ini memungkinkan terciptanya keseimbangan antara aspek
keadilan sosial dan tanggung jawab fiskal. Dengan cara tersebut, kebijakan
dapat menghindari risiko moral hazard sekaligus tetap memberikan ruang empati
bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menteri yang menyampaikan wacana pemutihan tanpa menjelaskan detail mengenai
“siapa yang akan membayar” sebenarnya menunjukkan sikap hati-hati pemerintah.
Pernyataan itu menandakan bahwa opsi kebijakan masih terbuka, namun
pelaksanaannya akan bergantung pada hasil kajian mendalam. Pemerintah tampak
berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan sosial dan kemampuan keuangan
negara. Wajar jika Menteri belum berani menyebut dana APBN sebagai sumber
pembiayaan, karena harus ada analisis mendalam terhadap beban fiskal. Langkah
ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa kebijakan publik tetap
rasional, terukur, dan tidak membahayakan keberlanjutan anggaran nasional.
Kontributor
Akang
Marta