Ads

Pemutihan Terbatas + Restrukturisasi

 

Arah yang Wajar: Pemutihan Terbatas + Restrukturisasi



Berdasarkan berbagai argumen yang telah disampaikan serta praktik BPJS Kesehatan saat ini, kebijakan yang paling seimbang adalah menerapkan pemutihan secara terbatas. Pemutihan tersebut dapat diberikan untuk tunggakan lama di atas batas kriteria tertentu, peserta yang telah meninggal dunia, atau mereka yang berstatus sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara itu, peserta lain yang masih aktif sebaiknya diarahkan mengikuti skema cicilan melalui program REHAB atau mendapatkan diskon masa tunggakan. Pendekatan ini memungkinkan terciptanya keseimbangan antara aspek keadilan sosial dan tanggung jawab fiskal. Dengan cara tersebut, kebijakan dapat menghindari risiko moral hazard sekaligus tetap memberikan ruang empati bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Menteri yang menyampaikan wacana pemutihan tanpa menjelaskan detail mengenai “siapa yang akan membayar” sebenarnya menunjukkan sikap hati-hati pemerintah. Pernyataan itu menandakan bahwa opsi kebijakan masih terbuka, namun pelaksanaannya akan bergantung pada hasil kajian mendalam. Pemerintah tampak berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan sosial dan kemampuan keuangan negara. Wajar jika Menteri belum berani menyebut dana APBN sebagai sumber pembiayaan, karena harus ada analisis mendalam terhadap beban fiskal. Langkah ini menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa kebijakan publik tetap rasional, terukur, dan tidak membahayakan keberlanjutan anggaran nasional.

Kontributor

Akang Marta

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel