Ads

Pilkades Serentak 2025: Digitalisasi Demokrasi Desa yang Menuntut Kesiapan Nyata

 Pilkades Serentak 2025: Digitalisasi Demokrasi Desa yang Menuntut Kesiapan Nyata

Penulis: Akang Marta

 


Pemerintah Kabupaten Indramayu akhirnya menginjak pedal gas penuh untuk memulai kembali gelaran Pemilihan Kuwu (Pilkades) Serentak 2025, setelah lebih dari dua tahun proses ini tersendat karena kekosongan regulasi dan tarik-menarik kebijakan di tingkat pusat. Penetapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 pada 22 September lalu bukan sekadar pengesahan teknis, tetapi sebuah penanda bahwa Indramayu memasuki fase baru: digitalisasi demokrasi di tingkat desa.

Sosialisasi Perbup, yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), menyiratkan pesan yang lebih besar dari sekadar rapat koordinasi. Pemerintah daerah sedang mengetuk pintu perubahan, sembari berharap desa-desa siap untuk membukanya. Jajang Sudrajat, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, mengingatkan bahwa perjalanan menuju Pilkades 2025 bukan jalan lurus  tunda, revisi, dan kepastian yang datang terlambat menjadikan proses ini rentan terhadap ketidakpastian politik di akar rumput.

Kelahiran regulasi yang ditunggu-tunggu ini memang membuka jalan bagi tahapan Pilkades yang kini berjalan maraton: pendaftaran bakal calon pada 1–13 Oktober, penetapan calon permanen pada 21 November, hingga pemungutan suara pada 10 Desember 2025. Rentetan jadwal itu menggambarkan keseriusan Pemkab mengatur ritme yang cepat namun tetap terukur. Tetapi yang paling mencuri perhatian adalah satu hal: Indramayu menjadi pilot project Pilwu Digital Jawa Barat. Sistem semi-digital yang diterapkan  dengan integrasi sebagian proses pemungutan suara melalui perangkat elektronik  disiapkan bukan hanya untuk mengikuti arus modernisasi, melainkan juga untuk menjawab tantangan klasik Pilkades: konflik pemilih, manipulasi suara, dan lemahnya akurasi data.

Namun, digitalisasi bukan jaminan jika fondasi sosial dan teknis masih rapuh. Tantangan terbesar bukan pada aplikasi yang dipasang di TPS, melainkan pada kesiapan masyarakat desa yang sangat heterogen. Literasi digital perangkat desa, kapasitas panitia Pilwu, serta keandalan data kependudukan masih menjadi celah yang patut diwaspadai. Satu kesalahan teknis di TPS bisa bergulir menjadi masalah kepercayaan publik yang sulit dipulihkan. Di sisi lain, persyaratan bagi calon kuwu yang ditegaskan kembali dalam Perbup  mulai dari pendidikan minimal SMP, usia 25 tahun, hingga rekam jejak bebas pidana dan narkoba  bersifat konservatif namun penting. Persyaratan itu bukan sekadar administratif; ia adalah pagar moral untuk memastikan jabatan kuwu tidak jatuh ke tangan mereka yang sekadar bermodal popularitas instan atau kedekatan politik.

Pilkades adalah denyut paling dasar dari demokrasi Indonesia. Jika pemilu nasional adalah panggung besar, Pilkades adalah ruang tamu tempat warga bernegosiasi tentang masa depan desa mereka. Karena itu, kesalahan dalam Pilkades tidak bisa dianggap minor. Indramayu harus mencatat bahwa digitalisasi tidak boleh menghapus unsur keterlibatan masyarakat. Transparansi harus berjalan seiring dengan keterbukaan informasi, sementara efisiensi tidak boleh mengorbankan partisipasi.

Pemkab Indramayu adalah pionir. Tetapi menjadi pionir artinya siap menanggung risiko, mengantisipasi kegagalan, dan bersedia memperbaiki kekurangan secara terbuka. Pilwu Digital, jika berhasil, akan menjadi model bagi kabupaten lain di Jawa Barat  bahkan nasional. Jika gagal, ia berpotensi menimbulkan skeptisisme berkepanjangan terhadap teknologi dalam ruang demokrasi desa.

Pada akhirnya, Perbup 30/2025 harus dipahami bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai permulaan. Regulasi ini menyiapkan jalur, tetapi apakah kereta demokrasi desa akan melaju mulus atau oleng di tengah jalan, sangat ditentukan oleh komitmen pemerintah daerah, kesiapan desa, dan kedewasaan politik masyarakatnya. Desember nanti, Indramayu tidak sekadar memilih kuwu. Ia sedang memilih masa depan demokrasi digitalnya sendiri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel