Ads

Logika Hukum Politik dan Batas Kritik: Negara, Pemerintah, dan Martabat Rakyat

Logika Hukum Politik dan Batas Kritik: Negara, Pemerintah, dan Martabat Rakyat

oleh Akang Marta



Dalam negara hukum yang mengklaim dirinya demokratis, relasi antara pemerintah dan rakyat seharusnya dibangun di atas prinsip kesetaraan martabat. Pemerintah bukan entitas suci yang kebal dari kritik, sementara rakyat bukan objek yang harus selalu patuh tanpa suara. Namun dalam praktik politik hukum, sering muncul logika yang menyimpang, yakni larangan menghina pemerintah yang diterjemahkan secara berlebihan hingga menjadikan rakyat sebagai pihak yang mudah dicap penjahat. Di titik inilah hukum kehilangan watak etiknya dan berubah menjadi alat kekuasaan.

Secara teoritis, larangan penghinaan terhadap pemerintah kerap dibenarkan atas dasar menjaga wibawa negara dan stabilitas politik. Argumen ini sekilas tampak rasional. Negara memang membutuhkan ketertiban agar fungsi pemerintahan berjalan efektif. Akan tetapi, masalah muncul ketika konsep “penghinaan” didefinisikan secara kabur dan elastis. Kritik, satire, bahkan keluhan publik dapat dengan mudah dimasukkan ke dalam kategori delik. Hukum yang seharusnya memberi kepastian justru menjadi ruang tafsir sepihak yang menguntungkan penguasa.

Dalam perspektif logika hukum politik, hukum tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia selalu dipengaruhi kepentingan, relasi kuasa, dan konteks sosial. Ketika pemerintah memproduksi regulasi yang menempatkan dirinya sebagai subjek yang harus dilindungi dari rasa tersinggung, sementara rakyat ditempatkan sebagai potensi ancaman, maka terjadi pembalikan logika. Pemerintah, yang seharusnya bertanggung jawab kepada rakyat, justru memosisikan rakyat sebagai pihak yang harus diawasi dan dihukum.

Logika ini berbahaya karena menggeser fungsi hukum pidana. Hukum pidana idealnya digunakan sebagai ultimum remedium, sarana terakhir untuk melindungi kepentingan publik yang nyata. Namun dalam konteks penghinaan pemerintah, hukum pidana sering dijadikan primum remedium untuk membungkam kritik. Rakyat yang menyuarakan kekecewaan atas kebijakan, pelayanan publik, atau praktik korupsi, berisiko dikonstruksi sebagai pelaku kejahatan moral dan politik.

Lebih jauh, pelarangan menghina pemerintah sering kali tidak disertai standar yang adil dan simetris. Pemerintah dapat dengan bebas mengeluarkan pernyataan keras, stigmatisasi, bahkan delegitimasi terhadap kelompok masyarakat tertentu, tanpa konsekuensi hukum yang setara. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa yang dilindungi bukan martabat bersama, melainkan otoritas kekuasaan. Hukum lalu kehilangan sifatnya sebagai penengah, dan berubah menjadi tameng sepihak.

Dalam negara demokrasi, kritik bukan ancaman, melainkan mekanisme koreksi. Logika hukum politik yang sehat harus membedakan secara tegas antara kritik dan hasutan kebencian, antara ekspresi pendapat dan serangan personal yang merusak hak orang lain. Pemerintah sebagai institusi publik wajib memiliki daya tahan etik terhadap kritik, karena legitimasi kekuasaannya berasal dari rakyat. Melindungi pemerintah dari kritik berarti mencabut hak dasar rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Menjadikan rakyat sebagai penjahat melalui pasal-pasal karet bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral politik. Negara yang takut dihina sesungguhnya adalah negara yang ragu pada legitimasi dirinya sendiri. Sebaliknya, negara yang percaya diri akan membuka ruang dialog, menerima kritik, dan memperbaiki kebijakan. Di situlah hukum kembali menemukan fungsinya: bukan untuk membungkam, melainkan untuk menjaga keadilan dan martabat semua pihak.

Pada akhirnya, logika hukum politik harus dikembalikan pada tujuan dasarnya, yaitu melindungi manusia, bukan melindungi gengsi kekuasaan. Ketika hukum dipakai untuk menakut-nakuti rakyat, kepercayaan publik akan runtuh dan jarak antara negara dan warga semakin melebar. Demokrasi tanpa kritik hanyalah prosedur kosong, sedangkan hukum tanpa keadilan hanyalah teks dingin. Oleh karena itu, keberanian menata ulang pasal-pasal yang mengekang ekspresi menjadi ujian kedewasaan politik. Pemerintah yang kuat tidak lahir dari larangan menghina, melainkan dari kemampuan mendengar, belajar, dan berubah bersama rakyatnya secara beradab dan bertanggung jawab.

Tanpa itu, hukum akan terus menjadi bayangan kekuasaan, bukan cahaya bagi kehidupan bersama yang adil dan manusiawi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel