Ads

Normalisasi Korupsi: Fenomena "Cukup Balikin Uang" dan Matinya Nalar Kritis Publik

 

Normalisasi Korupsi: Fenomena "Cukup Balikin Uang" dan Matinya Nalar Kritis Publik

Oleh Akang Marta




Dunia politik dan birokrasi sering kali menghadirkan panggung teater yang absurd. Salah satu lakon paling ironis yang belakangan menjadi buah bibir adalah sebuah narasi kepemimpinan yang menyebutkan bahwa pejabat tingkat desa yang terbukti menyelewengkan anggaran publik atau dalam istilah kasar di media sosial disebut sebagai 'garong' cukup mengembalikan uang tersebut untuk kemudian dipersilakan kembali bekerja seolah tidak terjadi apa-apa. Fenomena ini memicu perdebatan sengit: apakah ini sebuah kebijakan solutif untuk menyelamatkan aset negara, atau justru sebuah preseden buruk yang melegalkan praktik lancung?

Berikut adalah analisis mendalam mengenai fenomena tersebut, ditinjau dari sudut pandang etika publik, hukum, dan sosiologi masyarakat.

1. Perbenturan Antara Regulasi dan Rasa Keadilan

Secara teknis, terdapat perdebatan mengenai regulasi yang memungkinkan pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu tertentu (masa sanggah atau tindak lanjut hasil audit) agar subjek tidak diproses secara pidana. Beberapa pihak berargumen bahwa jika uang sudah kembali ke kas daerah sebelum masuk ke ranah penyidikan, maka urusan dianggap selesai.

Namun, di sinilah letak luka keadilannya. Masyarakat membandingkan perlakuan hukum antara "pencuri ayam" yang sering kali dihakimi secara massa dan diproses hukum dengan cepat, dengan "pencuri uang rakyat" yang diberikan karpet merah berupa kesempatan untuk sekadar mengembalikan hasil curiannya tanpa sanksi sosial maupun administratif yang menjera. Ketika hukum hanya tajam kepada rakyat jelata dan tumpul kepada pemegang kekuasaan, martabat hukum itu sendiri sedang berada di ambang kehancuran.

2. Pejabat yang Terbelenggu Sistem "Saling Sandera"

Dalam diskursus yang berkembang di ruang digital, muncul kecurigaan bahwa kebijakan "maafkan dan kembalikan" ini merupakan strategi politik jangka panjang. Pejabat yang memiliki rekam jejak buruk atau "buku catatan" dosa birokrasi cenderung lebih mudah dikendalikan. Mereka menjadi pion yang setia karena posisi mereka berada di bawah ancaman: jika tidak menurut, maka berkas kasusnya akan dibuka.

Fenomena ini menciptakan lingkaran setan korupsi yang sistematis dan terstruktur. Kepala daerah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, justru dituding sedang "beternak" loyalis yang cacat moral demi kepentingan kontestasi politik di masa depan. Akibatnya, integritas birokrasi dikorbankan demi stabilitas kekuasaan semu.

3. Apatisme Masyarakat: Titik Jenuh atau Pembodohan?

Pertanyaan besar muncul: Mengapa masyarakat seolah diam dan tidak tersinggung?

Ada beberapa faktor sosiologis yang menjelaskan fenomena ini:

  • Apatisme Akut: Masyarakat sudah terlalu sering melihat perilaku korup di berbagai level pemerintahan sehingga mereka sampai pada titik "masa bodo". Korupsi dianggap sebagai bagian dari sistem yang tidak mungkin diubah.

  • Politik Perut (Bansos): Slogan-slogan idealis tentang kejujuran sering kali kalah dengan realitas bantuan sosial (bansos). Masyarakat yang ditekan secara ekonomi cenderung lebih memilih pemimpin yang "memberi makan" secara langsung meski tahu pemimpin tersebut bermasalah secara etika.

  • Fanatisme Kelompok: Adanya pembelahan masyarakat menjadi pendukung fanatik membuat nalar kritis mati. Pendukung akan membela kebijakan pemimpinnya seabsurd apa pun itu, sementara pengkritik justru akan diserang secara personal atau dikucilkan.

4. Dampak Psikologis pada Integritas Bangsa

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka pesan yang sampai ke generasi mendatang adalah: "Boleh mencuri asal tidak ketahuan, dan jika ketahuan, cukup kembalikan." Ini adalah racun bagi pendidikan karakter. Jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai pengabdian yang suci, melainkan jalan pintas menuju kekayaan dengan risiko yang sangat rendah.

Tanpa adanya sanksi tegas seperti pemberhentian sementara atau proses hukum yang transparan, integritas pejabat desa akan terus merosot. Masyarakat dipaksa menjadi bodoh oleh sistem yang meninabobokan mereka dengan janji-janji manis sambil terus menggerogoti hak-hak mereka di belakang layar.

Menagih Ketegasan dan Transparansi

Negara ini memerlukan pemimpin yang tidak hanya pandai bersilat lidah (omon-omon), tetapi juga memiliki keberanian moral untuk memutus rantai korupsi. Kebijakan yang lembek terhadap pelaku penyelewengan anggaran adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat.

Seharusnya, setiap tindakan yang merugikan uang rakyat wajib diproses secara hukum untuk memberikan efek jera. Pengembalian uang hanyalah salah satu syarat administratif, namun tanggung jawab moral dan pidana tidak boleh luntur begitu saja. Masyarakat harus kembali menyalakan nalar kritisnya, tidak membiarkan diri mereka terus "digeseng" (dibakar) oleh janji-janji palsu, dan berani menuntut transparansi hasil audit di setiap tingkatan pemerintahan.

Jika kebijakan "cukup balikin uang" ini terus dipelihara, maka kita sedang bergerak menuju kegelapan birokrasi di mana para 'garong' justru dipelihara dan masyarakat hanya bisa mengeluh dalam diam.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel