Ketika Tradisi Pesantren Bertemu Hukum Dunia
Ketika Tradisi Pesantren Bertemu Hukum Dunia
Pada awalnya, perjumpaan dengan hukum modern Barat kerap menimbulkan gegar budaya intelektual. Istilah asing, metodologi baru, dan tradisi akademik yang berbeda membuat jarak terasa lebar. Namun seiring waktu, rasa kaget itu perlahan berubah menjadi jembatan. Semakin mendalami hukum Barat, justru muncul rasa keakraban yang sulit disangkal. Prinsip-prinsip yang sering disebut modern ternyata telah lama hidup dan berdebat dalam khazanah ushul fikih.
Apa yang di pesantren dikenal sebagai nasikh-mansukh, ‘am-khash, serta kaidah larangan dan kebolehan, sejak dini telah dihafal dan diperdebatkan. Ketika hukum modern membicarakan hierarki peraturan perundang-undangan, konflik norma, serta peran hakim dalam menafsirkan hukum, semua itu terasa familiar bagi santri. Substansinya sama, hanya bahasanya yang berbeda. Di satu sisi menggunakan Arab klasik, di sisi lain Latin dan Inggris akademik.
Pengalaman ini menyadarkan bahwa perbedaan utama bukan pada kedalaman berpikir, melainkan pada tradisi terminologi. Ketika hakim modern mempertimbangkan konteks sosial, tujuan hukum, dan keadilan substantif, santri melihat pantulan diskursus yang telah lama ia kenal. Fikih tidak pernah sekadar teks; ia selalu bergulat dengan realitas.
Bahkan konsep equity dalam hukum Inggris—sebuah jalur keadilan ketika prosedur formal menemui kebuntuan—menyimpan kemiripan yang mencolok dengan istihsan dalam fikih. Ketika suatu kontrak sah secara formal tetapi melahirkan ketidakadilan secara substantif, equity membuka ruang koreksi. Bukankah ini sejalan dengan logika istihsan, yang mengizinkan penyimpangan dari kaidah umum demi keadilan dan kemaslahatan?
Di ruang kelas hukum modern, perdebatan klasik Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i tentang istihsan seakan hidup kembali. Perbedaan antara fleksibilitas dan kehati-hatian metodologis terus bergema, hanya dengan konteks dan aktor yang berbeda. Dinamika ini bukan barang baru bagi santri. Ia hanya berganti pakaian, bukan ruhnya.
Kesadaran inilah yang memerdekakan santri dari rasa asing. Ushul fikih dan hukum modern ternyata tidak berhadap-hadapan, melainkan bertaut. Dari titik itu, santri tidak lagi sekadar belajar hukum dunia, tetapi menyadari bahwa tradisi keilmuannya sendiri telah lama menjadi bagian dari percakapan besar peradaban.
Penulis: Akang Marta
Indramayu Tradisi
