MiRAS Dijual di Pemukiman, Warga Diam: Siapa Sebenarnya yang Sedang Merusak Lingkungan?
MiRAS Dijual di Pemukiman, Warga Diam: Siapa Sebenarnya yang Sedang Merusak Lingkungan?
Penulis: Yahya Anshori
12 Januari 2026_ Minuman Keras (MiRAS) dan Narkoba tidak selalu masuk ke lingkungan pemukiman dengan paksa. Di banyak tempat, ia justru dibukakan pintu, disediakan ruang, dan dibiarkan hidup oleh sikap warga yang memilih diam, pura-pura tidak tahu, atau merasa “bukan urusannya”.
Transaksi MiRAS di rumah dan warung pemukiman masih terjadi. Dampaknya bukan rahasia : keributan malam hari, kekerasan, kecelakaan, hingga anak-anak yang tumbuh dengan pemandangan mabuk sebagai hal biasa.
Namun anehnya, yang disalahkan sering kali hanya pelaku di ujung, bukan lingkungan yang memberi panggung.
Padahal secara hukum, MiRAS bukan komoditas bebas di pemukiman. Negara sudah memberi garis tegas. Perda Ketertiban Umum, UU Kesehatan, dan KUHP jelas mengatur pembatasan dan larangan penjualan MiRAS di lingkungan tempat tinggal.
Artinya, ini bukan soal selera, tapi soal kepatuhan hukum.
Lebih keras lagi, hukum tidak hanya bicara tentang penjual.
Masyarakat juga punya kewajiban hukum dan moral. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI menyatakan masyarakat wajib membantu menjaga keamanan dan ketertiban.
Sementara UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bahkan memberi sanksi bagi mereka yang tahu kejahatan tapi memilih bungkam.
Dengan kata lain, diam bukan posisi netral, Tetapi Diam adalah Keputusan Persetujuan Perusakan Lingkungan.
Dan keputusan untuk diam berarti memberi ruang bagi kerusakan.
Ironisnya, banyak yang menolak disebut lingkungan rawan, tapi menormalisasi penjualan MiRAS di halaman rumah sendiri.
Menolak kriminalitas, tapi membiarkan pintunya tetap terbuka. Marah saat terjadi keributan, namun lunak saat transaksi berlangsung.
“Keuntungan sesaat tidak pernah sebanding dengan kerusakan jangka panjang,”.
Harus ditegaskan bahwa lingkungan yang membiarkan MiRAS dijual bebas sedang menyiapkan masalahnya sendiri : generasi rusak, konflik sosial, dan rasa aman yang perlahan hilang.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah MiRAS dan Narkoba berbahaya—itu sudah selesai dibahas.
Pertanyaannya lebih telanjang:
👉 Apakah warga mau terus menjadi penonton, atau mulai menjadi penjaga lingkungannya sendiri?
Pemerintah Desa, Polsek, dan Kecamatan memang wajib bertindak.
Namun tanpa sikap tegas warga, penertiban hanya akan menjadi rutinitas kosong. Lingkungan aman tidak lahir dari spanduk dan imbauan, tapi dari keberanian menolak dan melapor.
Pesan akhirnya sederhana namun menghantam :
MiRAS tidak kuat karena penjualnya pintar.
MiRAS kuat karena terlalu banyak yang memilih diam.
Dan selama pembiaran masih dianggap wajar, jangan heran jika kerusakan datang mengetuk pintu rumah sendiri.
