Ads

Santri, Konstitusi, dan Demokrasi Inklusif: Jalan Panjang Islam Indonesia Menjadi Dewasa

Santri, Konstitusi, dan Demokrasi Inklusif: Jalan Panjang Islam Indonesia Menjadi Dewasa

Oleh: Akang Marta



Pertanyaan yang kerap muncul dari kalangan Barat dan bahkan dari sebagian elite di dalam negeri adalah pertanyaan klasik yang terus berulang dalam wajah baru: apakah ketika orang-orang dengan latar belakang keislaman yang kuat berada di jantung kekuasaan negara, konstitusi akan berubah menjadi negara Islam? Pertanyaan ini mencuat kembali ketika figur-figur seperti Mahfud MD dan Saldi Isra yang dikenal memiliki basis keilmuan Islam yang kokoh menjadi penjaga gawang konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Kecurigaan itu, meskipun terdengar naif bagi orang Indonesia, sesungguhnya lahir dari pengalaman sejarah dunia lain. Di banyak negara, agama dan kekuasaan sering kali berkelindan secara eksklusif dan koersif. Namun Indonesia menawarkan pengalaman yang sama sekali berbeda. Justru di tangan para santri itulah konstitusi dipertahankan, bukan dibelokkan.

Mahfud MD sendiri pernah menjelaskan bahwa dalam berbagai perkara, justru argumen-argumen berbasis ushul fiqh digunakan untuk menolak formalisasi hukum Islam yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan konstitusi. Hukum potong tangan, misalnya, tidak ditolak atas dasar sekularisme, melainkan atas dasar metodologi hukum Islam itu sendiri. Di titik inilah tampak jelas: keberadaan santri di Mahkamah Konstitusi bukanlah ancaman bagi negara, melainkan penguat bagi konstitusi.

Pengalaman Indonesia ini menjadi kontras tajam jika dibandingkan dengan apa yang terjadi dalam Arab Spring. Di Mesir, ketika kran demokrasi dibuka, kelompok Ikhwanul Muslimin memenangkan pemilu. Kemenangan partai Islam itu justru memicu intervensi militer dan berujung pada pertumpahan darah serta kemunduran demokrasi. Indonesia tidak mengalami itu. Mengapa?

Jawabannya sederhana sekaligus kompleks: karena Islam Indonesia tumbuh dalam tradisi inklusif, bukan hegemonik. Sejak reformasi 1998, tidak satu pun partai Islam memenangkan pemilu presiden. PKS, PBB, PKB, PAN semuanya berperan, tetapi tidak mendominasi. Mayoritas umat Islam Indonesia justru memilih jalan moderat, jalan tengah, jalan demokrasi.

Fenomena ini membuat sebagian pengamat luar bertanya-tanya: “Kalau umat Islam mayoritas, mengapa partai Islam tidak pernah menang?” Sebagian bahkan mencurigai bahwa wajah asli Islam Indonesia belum tampak karena belum sepenuhnya berkuasa. Ketika berkuasa nanti, kata mereka, Indonesia bisa berubah menjadi “Taliban baru”.

Fakta justru membantah kekhawatiran itu. Yang terjadi sebaliknya: demokrasi mengubah cara berpolitik umat Islam. Fikih politik tidak lagi berhenti pada kitab-kitab klasik seperti Al-Ahkam al-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi, tetapi berkembang memasuki diskursus demokrasi, HAM, konstitusionalisme, dan pluralisme. Islam tidak kehilangan substansinya, justru menemukan bentuknya yang relevan.

Di sinilah politik umat Islam menjadi lebih lentur, lebih adaptif, dan lebih dewasa. Demokrasi tidak ditundukkan oleh agama, tetapi agama bernegosiasi dengan demokrasi tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya.

Jika kita tarik ke konteks politik kontemporer, muncul pertanyaan lain: mengapa kini pasangan presiden dan wakil presiden tidak lagi secara simbolik merepresentasikan “Islam”? Dulu ada Megawati–Hasyim Muzadi, Jokowi–Ma’ruf Amin, bahkan Susilo Bambang Yudhoyono–Jusuf Kalla. Kini Prabowo–Gibran dianggap tidak memiliki simbol representasi Islam yang kuat.

Namun Mahfud MD menegaskan bahwa representasi semacam itu sejak awal lebih bersifat elektoral, bukan ideologis. Umat Islam tetap menjadi ceruk pemilih terbesar dalam setiap kontestasi politik. Karena itu, siapa pun yang bertarung akan tetap mendekati pesantren, memakai sarung, mengenakan peci, dan sowan ke kiai. Bukan karena negara hendak diislamkan, tetapi karena suara umat Islam tidak bisa diabaikan.

Menariknya, demokrasi juga membawa perubahan sampai ke level paling bawah. Kiai masih diikuti fatwanya dalam soal ibadah, tetapi sikap politiknya tidak selalu diikuti. Di pesantren, kandidat yang direkomendasikan kiai bisa menang di TPS pondok, tetapi belum tentu di kalangan alumni yang sudah menyebar ke berbagai partai dan profesi. Ini menunjukkan kedewasaan politik umat: patuh dalam agama, merdeka dalam politik.

Kondisi ini juga memaksa para kiai menjadi lebih inklusif. Mereka tidak bisa lagi memusatkan dukungan pada satu kandidat, karena jamaahnya sendiri sudah plural secara politik. Demokrasi, dalam hal ini, bukan ancaman bagi otoritas keagamaan, melainkan proses pendewasaan kolektif.

Dalam konteks Nahdlatul Ulama (NU), dinamika ini menjadi semakin menarik. NU memiliki keunikan yang tidak dimiliki organisasi lain: pembedaan antara jam’iyah dan jama’ah. Jam’iyah adalah organisasi formal PBNU, struktur kepengurusan, keputusan resmi. Jama’ah adalah umat di bawah, masyarakat kultural yang hidup bersama kiai lokal.

Sering kali, apa yang diputuskan jam’iyah tidak sepenuhnya nyambung dengan kebutuhan jama’ah. Ini kelemahan sekaligus kekuatan NU. Kelemahannya, koordinasi menjadi rumit. Kekuatan utamanya, NU tidak mudah dikooptasi. Ketika pengurus pusat “dipegang”, jama’ah belum tentu ikut. Bahkan ketua umumnya sendiri, seperti Gus Dur dulu, sering kali tidak bisa “dipegang”.

Ketaatan jama’ah NU bukan pada kartu anggota, tetapi pada praktik keagamaan: tahlilan, yasinan, maulidan, ziarah kubur. Banyak orang Betawi, misalnya, rajin tahlilan tetapi tidak merasa dirinya NU. Ini menunjukkan bahwa NU lebih merupakan tradisi hidup ketimbang organisasi administratif.

Generasi muda NU pun mengalami perubahan. Tarawih 11 atau 23 rakaat bukan lagi penanda identitas organisasi. Mazhabnya bergeser dari “mazhab NU” atau “mazhab Muhammadiyah” menjadi “mazhab tuan rumah”. Praktis, fleksibel, dan cair. Bahkan seorang ustaz kini akan bertanya lebih dulu: “Tarawihnya mau 11 atau 23?” karena yang menentukan bukan ideologi, tetapi konteks sosial.

Inilah wajah Islam Indonesia hari ini: cair, kosmopolit, dan berlapis. Identitas tidak lagi kaku, tetapi fungsional. Ritual tetap hidup, tetapi tidak selalu dibingkai oleh struktur organisasi.

Dalam lanskap global, pengalaman ini menjadi sangat penting. Ketika Barat bertanya apakah santri akan mengubah konstitusi menjadi negara Islam, jawaban Indonesia adalah pengalaman empiris: tidak. Justru santri menjaga konstitusi agar tetap adil, inklusif, dan manusiawi.

Ketika dunia Islam lain terjebak dalam konflik antara agama dan negara, Indonesia menunjukkan bahwa keduanya bisa berdialog. Bukan dengan meniadakan agama, tetapi dengan mendewasakan cara beragama. Demokrasi Indonesia bukan demokrasi sekuler yang alergi terhadap agama, tetapi demokrasi yang memberi ruang pada nilai-nilai religius tanpa menjadikannya alat pemaksaan.

Pada titik inilah santri Indonesia menemukan peran historisnya. Dari yang dulu dianggap “kelas dua”, “kaum sarungan”, “cukup baca doa di acara negara”, kini santri menjadi profesor, hakim konstitusi, menteri, akademisi global, dan pemikir publik. Mobilitas sosial umat Islam bukan datang dari atas seperti air yang dituangkan, tetapi memancar dari bawah seperti mata air meminjam istilah Nurcholish Madjid.

Ke depan, arus ini akan semakin deras. Tantangannya bukan lagi bagaimana santri masuk ke pusat kekuasaan, tetapi bagaimana menjaga agar kekuasaan tidak merusak etika santri. Demokrasi Indonesia membutuhkan lebih banyak figur yang mampu memadukan iman, ilmu, dan integritas.

Jika itu berhasil dijaga, maka Islam Indonesia tidak hanya akan menjadi model nasional, tetapi juga rujukan global: bahwa Islam, demokrasi, dan konstitusi bukan musuh satu sama lain, melainkan mitra dalam membangun peradaban yang berkeadilan.

Dan di situlah, santri tidak lagi sekadar simbol tradisi, melainkan aktor sejarah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel